Surabaya – Petugas Gabungan Tiga Pilar Simokerto terus menggeber pelaksanaan t Operasi Yustisi Penegakan Hukum Disiplin Protokol Kesehatan untuk menekan penyebaran covid -19 diwilayah kecamatan simokerto.
Gelaran acara tersebut bertempat perempatan di lampu merah depan makam Rangkah jln Kenjeran Kelurahan tambakrejo kecamatan Simokerto , rabu (07/10/2020)
Kapten Cba Joko Wulyo mengatakan, kegiatan operasi gabungan ini rutin digelar setiap hari,dengan tempat yang berbeda beda.
“Adapun sasaran penegakan Hukum Disiplin Protokol Kesehatan patuh Masker kepada pengendara R 2 dan R 4 yg melintas di lampu merah dpn makam Rangkah jalan kenjeran”,ujarnya.
“Terjaring pelanggar tidak pakai masker 3 orang pengguna jalan. Dilakukan penyitaan KTP oleh Polsek Simokerto dan penyelesaianya di laksanakan di kantor Polrestabes kota Surabaya”,terangnya.
Sedangkan tiga orang pelanggar langsung dibawa satpol pp kecamatan Simokerto dilakukan swab di Puskesmas Tambakrejo”,tambahnya.(pendim0831|red)