Surabaya – Petugas gabungan tiga pilar Gubeng menggelar kegiatan operasi yustisi gakkum disiplin protokol kesehatan dalam rangka Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Pasar Pucang sewu, senin (01/02/2021)
Kegiatan tersebut melibatkan Koramil 0831/03 Gubeng Polsek Gubeng ,Pol PP kec.Gubeng dan Linmas kec.Gubeng.
Secara terpisah ,Danramil Gubeng Mayor Arh Suwanto menjelaskan, kegaiatan operasi yustisi ini merupakan agenda rutin setiap hari,disaat PPKM jilid 2.
“Kegiatan menyasar tempat keramaian , pasar, mall, dan tempat lainya yang berpotensi kerumunan”,ujar orang nomer satu di Koramil Gubeng.
Masih Danramil, Kali ini masyarakat yang terjaring tidak memakai masker sebanyak : 9 orang, dan ilakukan Penyitaan KTP.
“Pengambilan KYP di Kantor Satpo PP Kecamatan menunjukan bukti pembayaran Denda 150.000 di Bank Jatim”,imbuh Danramil Gubeng. (Sugeng|red)