oleh

Polisi Bekuk Pelaku Tunggal Pembunuh Mahasiswa UMA di Patumbak Dijerat Pasal Berlapis dan Berat

Kombes Calvijn Simanjuntak saat menjelaskan kronologis dari pembunuhan.

Medan – Tim gabungan dari Unit Jatanras Satuan Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak berhasil membekuk Muhammad Rasya Hasibuan alias SYA (18) yang diduga sebagai pelaku tunggal pembunuhan terhadap mahasiswa Universitas Medan Area (UMA) Bonio Raja Gadjah (18) di kediaman rumah korban Jalan Pendidikan, Gang Rambe, No 11, Pasar 12, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Pelaku sadis itu terancam pasal berlapis dan berat yakni 340 Subs Pasal 338 Subsider 365 ayat (3) KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Kejadian sendiri 14 November 2025 sekitar pukul 20.30 WIB 3 Juni kemarin sekitar pukul 13.00 WIB. TKP di rumah orang tua korban di Jalan Pendidikan, Gang Rambe, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak SIK SH MH didampingi Kasat Reskrlm AKBP Bayu Putro Wijayanto didampingi Kapolsek Patumbak Daulat Simamora kepada wartawan di TKP, Rabu (19/11/2025) siang.

Kombes Calvijn Simanjuntak menjelaskan kronologis dari pembunuhan tersebut, kejadian. Pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, pelapor (Diva) kakak korban pulang ke rumahnya di TKP. Saat sampai di rumahnya yang mana sebelumnya, pelapor menghubungi Korban namun tidak kunjung dijawab melalui ponsel. Hingga akhirnya pelapor datang di kediaman mereka tersebut.

Dan melihat ceceran darah di ruang tamu dan kemudian pelapor melaporkan kepada warga sekitar dan lanjut kepada petugas Polsek Patumbak melakukan cek TKP dan pelapor membuat laporan polisi. Selanjutnya,petugas gabungan langsung memburu pelaku yang kabur hingga ke Tanjung Balai namun tersangka yang mengetahui keberadaan petugas, kembali balik arah ke Kota Medan. Sesampainya di Medan tepatnya di kediaman korban berhasil diamankan petugas. “Motifnya bahwa tersangka berniat memiliki barang korban sehingga melakukan pembunuhan terhadap korban, ” terang Kombes Calvijn.

Ditambahkan Calvijn, dari keterangan Maya Safitri ibu kandung tersangka menerangkan, bahwa izin untuk menginap di rumah korban dan besok harinya, tersangka mengaku kepada ibunya bahwa ia telah melakukan pembunuhan terhadap korban dan tersangka mengaku melarikan diri Tanjung Balai.

Sementara itu, pengakuan tersangka menerangkan, menginap di rumah korban dengan membawa gunting yang sudah disiapkan, pada saat korban sudah tertidur di ruang tamu, tersangka mengambil linggis dan pisau dari dapur rumah korban.

Kemudian memukulkan linggis ke kepala korban sebanyak 2 kali, kemudian korban terbangun dan melakukan perlawanan lalu tersangka mengambil pisau dan menikamkan kebagian belakang tubuh korban sehingga korban terjatuh.

Tersangka menyeret badan korban ke kamar tidur korban kemudian tersangka keluar dari kamar dan mengambil pisau dan menikamkan kebagian belakang tubuh korban sehingga korban terjatuh. Tersangka menyeret badan korban ke kamar tidur korban kemudian tersangka keluar dari kamar dan mengambil barang – barang milik korban kemudian tersangka keluar dari rumah korban dan mengunci rumah korban.

Tersangka melarikan diri ke Kota Tanjung Balai dengan menggunakan motor milik korban. Tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban karena ingin memiliki barang – barang milik korban yang mana tersangka terlilit hutang.

Dari tersangka, petugas menyita barang bukti, 1 unit sepeda motor Vario 150 CC BK 5636 AFW, 1 buah dompet, 1 buah ponsel android, 1 buah tas sandang, 1 buah KTP milik Bonio, 1 Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) milik Bonio, 1 buah ATM BRI, 1 buah STNK dan lain – lain.(*)

(Kontributor : Novian)

Bagikan