
Asahan – Polres Asahan terus berkomitmen meningkatkan profesionalisme, integritas, dan disiplin personel melalui kegiatan Pembinaan Etika Profesi Polri T.A. 2026 dan Sosialisasi Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, Jumat (31/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Wira Satya Lantai 2 Polres Asahan tersebut diikuti Wakapolres Asahan Kompol Dr. Selamat Riyadi, S.H., M.H., Tim Bidpropam Polda Sumut, para Kabag, Kasat, Kapolsek jajaran, Kanit Reskrim, penyidik pembantu, Kanit Gakkum Satlantas, serta personel Sipropam Polres Asahan.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Bidpropam Polda Sumut memberikan arahan, bimbingan, serta pemahaman terkait etika profesi dan implementasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 sebagai pedoman bagi setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas.
Pembinaan ini menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh personel Polres Asahan senantiasa menjunjung tinggi kode etik profesi, disiplin, integritas, dan profesionalisme, serta menghindari setiap bentuk pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik institusi Polri.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh personel mampu memahami dan mengimplementasikan ketentuan yang berlaku dalam setiap pelaksanaan tugas, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik, humanis, dan profesional kepada masyarakat.*
(Kontributor : Novian)


























