oleh

Polres Kediri Amankan Pelaku KDRT Di Kandangan

IMG-20160902-WA0121PB | Kediri – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan Dewi Setiowati, 36, di Dusun Gedangan, Desa Klampisan, Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri terus berlanjut. Kemarin (1/9) Polres Kediri menetapkan Prastiono, (40) Sopir sebagai tersangka yang tidak lain suami Dewi. Kepala Kepolisian Resort Kediri AKBP Akhmad Yusep Gunawan melalui Kasatreskrim Polres Kediri AKP M. Aldy Sulaeman menjelaskan status Prastiono sebagai tersangka. “Berdasarkan hasil visum dan keterangan para saksi kuat diduga Prastiono sebagai pelaku KDRT yang mengakibatkan hilangnya nyawa” ungkap Kasat Reskrim. IMG-20160831-WA0059-700x525Peristiwa KDRT tersebut terbongkar dari kecurigaan warga sekitar karena Warga curiga Dewi meninggal dengan tiba-tiba (21/8). Dan beredarlah isu jika Dewi dianiaya suaminya, Prastiono. Mengetahui kabar tersebut salah satu Kerabat Dewi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandangan (25/8). Berdasarkan laporan serta keterangan beberapa saksi akhirnya Polsek Kandangan bersama Satreskrim Polres Kediri dan dokter forensic RS Bhayangkara pada Rabu pagi (31/8) melakukan pembongkaran makam untuk dilakukan otopsi guna mengetahui penyebab kematian Dewi. “Ditemukan sejumlah luka memar di tubuh korban akibat benturan benda tumpul hasil dari pemeriksaan visum luar saat bongkar makam kemarin” ungkap Aldy. Pelaku kami jerat dengan pasal 44 ayat (3)sub pasal 44 ayat (2)sub pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Dan saat ini pelaku diamankan di Polres Kediri guna proses lebih lanjut. (Hr/red)

Bagikan

Baca Juga