oleh

Polsek Gampengrejo Sita 3172 Butir Pil LL dari 4 Pelaku

PB|Kediri – Polsek Gampengrejo Polres Kediri Senin (27/2) berhasil menangkap empat jaringan pengedaran pil jenis LL di wilayah hukum Kabupaten Kediri, Dari penangkapan keempat tersangka petugas mengamankan ribuan butir pil LL. Kini keempat tersangka sedang menjalani pemeriksaan penyidik Polsek Gampengrejo guna untuk proses lebih lanjut. Keempat tersangka tersebut adalah AW alias pongge (19) dan AH alias Jayus (19), keduanya warga Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.

Selain itu juga petugas juga menangkap MA (19) warga Kelurahan Ketami Kecamatan Pesantren dan SB (23) warga kelurahan Bandar lor Kecamatan Mojoroto kota kediri Kapolsek Gampengrejo Polres Kediri AKP Slamet mengungkapkan awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Gampengrejo terdapat peredaran obat jenis dobel L, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AW dengan Barang bukti 6 butir pil dobel L, tidak berhenti disitu saja petugas selanjutnya mengembangkan kasusnya dan berhasil menangkap 3 komplotannya di Kelurahan Banaran Kecamatan Pesanten kota Kediri yaitu AH alias Jayus dengan barang bukti pil dobel L sebanyak 166 butir, uang tunai Rp. 10ribu, 1 hp merk nokia.

Tersangka MA dengan barang bukti 1 buah hp merk samsung, uang tunai Rp 100 ribu, serta seribu butir pil dobel l, selanjutnya tersangka SB dengan barang bukti berupa 2 ribu butir pil dobel L dan 1 buah hp merk nokia, dan uang tunai Rp. 300 ribu. “Awalnya kita menangkap AW di wilayah Kecamatan Gampengrejo dari hasil pengembangan kita berhasil menangkap tiga rekannya yaitu AH, MA, SB di wilayah Kediri kota.” terang Kapolsek Gampengrejo Polres Kediri. Keempat tersangka tanpa keahlian dan kewenangan menyimpan dan mengedarkan pil jenis LL dan di jerat dengan pasal 197 Sub pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (Hendra|red)

Bagikan

Baca Juga