oleh

Polsek Kras Ungkap Penjual Miras Ilegal

PB|Kediri – Satreskrim polsek Kras Polres Kediri berhasil mengungkap penjual miras di desa Mojosari kecamatan kras polres kediri, Sabtu (16/08/2017) dini hari, dalam operasinya, anggota satreskrim polsek Kras Polres Kediri berhasil berhasil menyita sejumlah barang bukti  berupa 24 botol Bintang Kuntul

Kapolsek Kras Polres Kediri AKP Samsul Huda melalui Kasi humas Polsek Kras Polres kediri Aiptu Ari Asanto menjelaskan Dalam operasinya anggota satreskrim polsek Kras Polres Kediri mengamankan pelaku yakni MN 25 Tahun, yang beralamat di Desa Sepawon kecamatan Plosoklaten kabupaten Kediri.

Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang menjelaskan bahwa sodara MN 25th bahwa di rumah atau warung Sodara MN digunakan untuk menyimpan/menjual Minuman keras. (mth|red)

Bagikan

Baca Juga