oleh

Polsek Medan Kota Bongkar Pengedar Uang Palsu Jaringan Lintas Daerah, Seorang Pelaku Diamankan

Seorang pengedar uang palsu ditangkap petugas Polsek Medan Kota, Senin (1/9/2026) malam.

Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil membongkar pengedar uang palsu jaringan lintas daerah di Medan. Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menangkap seorang tersangka di Jalan Kemiri 1, Kelurahan Sudirejo 2, Kecamatan Medan Kota tepatnya di kantor pengiriman JNT.

“Tersangka yang ditangkap bernama Dongoran Aruan (35) warga Dusun 1 Mekar, Kecamatan Sepi Balai, Kabupaten Batubara dan penangkapan juga aras laporan Risky, ” ucap Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan SH MH kepada wartawan, Senin (1/9/2026) malam.

Kronologi kejadian dan penangkapan pelaku, pada hari ini selasa tanggal 1 September 2026 sekira pukul 08.00 WIB, pelaku menerima paket dari JNT di Sei Bahjangkar Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, yang isinya uang palsu yang sudah dipesan selama enam hari yang lalu, melalui online, kemudian pelaku membuka paketnya yang berisikan uang palsu sebesar Rp 1.600.000. Kemudian pagi itu juga pelaku berangkat ke Medan hendak menemui saudaranya di daerah Jalan Sekip, Medan dengan menaiki bus, namun pelaku singgah di Pasar Simpang Limun mau menukarkan uang palsu itu, dengan cara membelikan bawang seharga Rp 5. 000. Namun si penjual bawang sadar bahwa uang tersebut adalah uang palsu, dan langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak yang berwajib.

Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 1 September 2026 sekira pukul 10.50 WIB team mendapat informasi bahwasanya pelaku sedang berada di Jalan Kemiri, mendapat informasi itu, petugas yang di Pimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak Tambunan SH MH dan Panit II Reskrim Polsek Medan Kota langsung berkoordinasi dengan penyidik dan melakukan penyelidikan.

Adapun, sesampai di lokasi yang diinformasikan, tak berselang lama team dan dibantu oleh warga, pelaku dan uang palsu tersebut dapat diamankan, setelah di interogasi pelaku mengakui perbuatannya, dimana uang palsu itu diperoleh dari aplikasi online dengan cara mentransfer uang untuk beli uang palsu dan diterima dengan cara dikirim dari paket JNT, atas kejadian itu pelaku dan barang bukti di boyong ke Polsek Medan Kota untuk penyelidikan selanjutnya.*

(Kontributor : Novian)

Bagikan