oleh

Polsek Medan Kota Sergap Seorang Spesialis Bongkar Rumah Mewah di Jalan Harimau

Pelaku pembobol rumah mewah yang ditangkap petugas Polsek Medan Kota, Sabtu (10/10/2026).

Medan – Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota kembali berhasil sergap seorang komplotan spesialis bongkar rumah mewah di Jalan Harimau, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota.

Pelaku yang diamankan Irwadi alias Adi (44) warga Jalan Bersama, No 48, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung. ” Korban Helmi Idris (67) warga Jalan Gunung Martimbang, No 20, Kecamatan Medan Timur mengalami kerugian 30 juta, ” ucap Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan SH MH kepada wartawan, Sabtu (10/10/2026).

Kronologis kejadian dan penangkapan,
Pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2026 sekira pukul 20.00 WIB, yang mana kejadian bermula rumah tersebut di Jalan Madong Lubis, No 121, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota, sudah sekitar 3 tahun ini dalam keadaan kosong dan di depannya dipasang pamflet bahwa rumah tersebut dijual akan tetapi belum ada pembeli yang cocok, lalu karena rumah tersebut dalam keadaan kosong jadi korban datang ke TKP sekitar sekali dalam dua minggu dan, dalam pengecekan terakhir yaitu pada hari kamis tanggal 23 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, korban ketahui pada saat melakukan pengecekan ternyata rumah tersebut sudah dibongkar dan barang barang yang disebutkan di atas telah hilang. atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan membuat laporan di Kantor Polsek Medan Kota.

Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2026 sekira pukul 14.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Medan Kota mendapat informasi tentang keberadaan pelaku pencurian dengan pemberatan (bongkar rumah) yang terjadi di Jalan Madong lubis, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota yang bernama Irwadi alias Adi sedang berada di Jalan Harimau Medan. Atas Informasi tersebut tim menuju ke TKP dan benar pada saat di TKP, tim melihat pelaku dan berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku diboyong ke Kantor Polsek Medan Kota Guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari Hasil Interogasi, pelaku Adi menerangkan bahwa pelaku melakukan aksinya tersebut pada pagi subuh hari. Peran pelaku dalam melakukan tindak pidana tersebut adalah sebagai membantu untuk mengangkat jerjak pintu dan meletakkannya ke becak yang diambil oleh teman-temannya.

Pada saat melakukan tindak pidana tersebut, pelaku ditemani oleh teman-temannya yang bernama Adil dan Fauzi. Menurut keterangan pelaku, Dari hasil tindak pidana tersebut, pelaku mendapatkan bagian Rp. 50.000, Selanjutnya hasil keuntungan dari kejahatannya digunakan untuk membeli sabu-sabu.*

(Kontributor : Novian)

Bagikan