Surabaya – Dalam rangka menjalankan program pemerintah dalam melakukan penekanan penyebaran virus Covid -19, personil Koramil 0831/03 Gubeng dan BKO Arhanud 8 bersama tiga pilar melaksanakan monitoring perkembangan situasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Penyekatan ( PPKM ) Darurat dan penyekatan di wilayah Kecamatan Gubeng kegiatan ini berlokasi di jln Ngagel Jaya Utara dan jln Pucangan, sabtu (31/07/21)
Danramil 03/Gubeng Mayor Arh Suwanto mengatakan, sasaran PPKM darurat adalah untuk membatasi warga untuk tidak beraktivitas di masa PPKM Darurat Level 4, kegiatan ini upaya dalam melakukan penekanan penyebaran virus Covid -19.
“PPKM darurat membubarkan kerumunan dan kegiatan keramaian, memberi himbauan kepada warga agar selalu mengunakan masker,” tegas Danramil.
Kami tiga pilar akan terus menghimbau kepada warga yang tidak mengunakan masker dan memberikan teguran agar selalu mencuci tangan dan kepada warga agar selalu melaksanakan protokol kesehatan,”tutupnya (surabaya|pen 31)