Sukoharjo – Prajurit dan Persit Yonif Mekanis Raider 413 Kostrad menerima Penyuluhan Hukum dari Staf Hukum Kostrad Kapten Chk Dicky Prasetyo Kusumo, S.H., M.H. yang sehari-hari menjabat sebagai Kasi Bandukkum Kum Kostrad yang bertempat di Aula Yonif Mekanis Raider 413 Kostrad. Rabu (13/10).
Penyuluhan ini dilaksanakan bertujuan untuk mengurangi angka pelanggaran prajurit dan Persit sehingga dapat menjadi panduan bagi setiap prajurit dan Persit di Satuan untuk mempunyai budaya taat pada hukum.
Adapun materi pembahasan dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut adalah terkait dengan penyebab Desersi dan THTI, penganiayaan, asusila dan terkait pelanggaran LGBT, pinjaman Online serta Undang-Undang apa saja yang masuk dalam pelanggaran tersebut.
Dalam kesempatan ini, Wadanyonif Mekanis Raider 413 Kostrad Mayor Inf Hervin Rahadian Jannat menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kehadiran Tim Hukum Kostrad ke Satuan Yonif Mekanis Raider 413 Kostrad.
“Dengan adanya penyuluhan hukum ini diharapkan prajurit dan persit memiliki gambaran tentang apa dampak dan resiko yang dipertanggung jawabkan dari pelanggaran yang dilakukan,” ungkap Wadanyonif.
Di akhir penyuluhan Kapten Chk Dicky Prasetyo Kusumo, S.H., M.H. menyampaikan semoga apa yang sudah disampaikan tadi, dapat diterima dan dipahami dengan baik serta dapat dijadikan ilmu.
“Dan saya berharap di Tahun 2021, prajurit maupun persit jangan sampai ada melakukan pelanggaran tentang Desersi dan THTI, penganiayaan, asusila dan terkait pelanggaran LGBT, Pinjaman Online maupun pelanggaran lainnya,” tutup Kasi Bandukkum Kum Kostrad. (Penkostrad|red).