oleh

Respon Positif Walikota, Surabaya Mewajibkan Rumah Memiliki Garasi

PB|Surabaya – Surabaya mewajibkan rumah memilili garasi mendapat respon positif dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Orang nomor satu di lingkungan Pemkot Surabaya . mendukung wacana pengaturan garasi itu Keberadaan garasi mobil pada masing-masing rumah dipandang akan memudahkan akses. Mobil pribadi tak lagi parkir sembarangan di pinggir-pinggir jalanan kampung,dengan rumah mempunya garasi akan memudahkan pemakai jalan lainnya.. Imbuhnya“Itu ide yang sangat cerdas, saya sangat dukung ide dari dewan, karena sangat bagus,” ujarnya, Jumat (22/9).

Risma, menyampaikan, beberapa peristiwa kebakaran telat ditangani karena mobil PMK tidak segera sampai ke lokasi. Penyebabnya adalah mobil warga yang parkir sembarangan di depan rumah menghambat akses. “Respon kita terhadap kebakaran, kecelakaan, atau orang sakit paling lama 7 menit,” katanya. Suatu ketika, saat ada kejadikan kebakaran di Mulyosari tahun lalu, mobil PMK telat sampai lokasi. “Saya tanyakan ke Bu Chandra (Kadis PMK), ternyata karena mobil PMK susah lewat, apalagi kejadiannya saat itu malam,” terangnya.

Raperda inisiatif ini harus memiliki sanksi bagi pemilik mobil yang tidak mempunyai garasi. “Saya belum tahu (sanksi), cuma karena ini perda pasti ada sanksinya,” ujarnya. Di Pondok Indah Benowo sudah memberlakukan aturan setiap rumah harus memiliki garasi. Regulasi itu merupakan inisiatif RT/RW setempat. “Jadi kalau punya mobil di Pondok Indah Benowo itu ya harus punya garasi.

Diketahui, wacana aturan garasi mobil ini tengah digodok di dewan Surabaya. Pansus Klasifikasi dan Kelas Jalan DPRD Surabaya berencana memasukkan kewajiban satu mobil satu garasi. Ketua Pansus Klasifikasi dan Kelas Jalan Vinsensius mengatakan, selama ini aturan untuk membangun garasi sudah masuk persyaratan mengurus izin mendirikan bangunan (IMB). Namun, aturan tersebut lebih dikhususkan pada pengembang perumahan. “Belum mengatur pada rumah di perkampungan,(ind|red)

Bagikan

Baca Juga