Jakarta – Inspektur Jenderal TNI Angkatan Laut (Irjenal) Laksamana Muda TNI Sunaryo secara resmi membuka kegiatan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas laporan keuangan Kemhan dan TNI tahun 2021 pada Unit Organisasi (UO) TNI AL melalui penyampaian taklimat awal, bertempat di ruang rapat Irjenal, Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/1).
Kegiatan pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan yang juga dilaksanakan melalui video conference diikuti oleh seluruh satuan jajaran TNI AL, merupakan pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan interim atas laporan keuangan yang telah dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober sampai dengan 7 Desember 2021.
Laksda TNI Sunaryo dalam sambutannya menjelaskan bahwa harus ada kesesuaian atas laporan keuangan kementerian dan lembaga dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). “Perlu adanya pemeriksaan BPK RI untuk meyakinkan bahwa laporan keuangan yang telah disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintah. Selain hal tersebut, dalam pemeriksaan laporan keuangan Kemhan dan TNI tahun 2021 juga akan dinilai dari aspek sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” jelas Irjenal.
Lebih lanjut Irjenal menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 69 disebutkan bahwa pengawasan dan pemeriksaan pengelolaan anggaran pertahanan negara oleh TNI dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Serta dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan dan Tanggung jawab Keuangan Negara.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wairjenal Laksamana Pertama TNI Ferial Fachroni, Wakil penanggung jawab tim BPK RI Bapak Hendra Gunawan beserta tim, para pejabat di lingkungan Mabesal dan para pejabat di lingkungan Irjenal.
(Della|Dispenal)