Surabaya – Tiada hari tanpa Operasi Yustisi Prokes (Protokol Kesehatan) di Kota Surabaya terutama di perbatasan antara Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo yang masih saja terdapat pelanggar Prokes di jalan raya. Hal ini terlihat dari hasil Operasi Yustisi Prokes yang gencar dilakukan oleh petugas gabungan di perbatasan kota Surabaya, selain operasi Yustisi Prokes, juga memberikan pemahaman terhadap pelanggar yang tidak patuh peraturan Prokes untuk bertujuan dapat mempersempit ruang gerak Virus Covid-19 di Kota Surabaya .
21 petugas gabungan dikerahkan di perbatasan hampur setiap hari untuk terus memberikan pemahaman terhadap masyarakat yang melintas di jalan raya tersebut. Sesuai dengan informasi dari petugas Koramil 0831/05 Rungkut Kodim Surabaya Timur, pada hari Minggu tanggal 31 Januari 2021 pukul 08.00 wib sampai dengan Pukul 09.00 wib telah dilaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Disiplin Protokol Kesehatan dalam rangka Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Pos penyekatan batas Kota Jl. Ir. H. Soekarno Meer II Kel. Gunung Anyar Kec. Gunung Anyar perbatasan dengan Kab. Sidoarjo yang melibatkan petugas gabungan dari Koramil 0831/05 Rungkut tiga petugas, Polsek Rungkut tiga petugas, Satpol PP Kota Surabaya delapan petugas, Satpol PP Kec. Gunung Anyar dua petugas, Dishub Kota Surabaya tiga petugas, Linmas Kota Surabaya dua petugas.
Operasi Yustisi Penegakan Hukum Disiplin Protokol Kesehatan patuh Masker dan pembagian masker kepada pengendara roda dua dan roda empat yang tidak memakai masker yang melintasi di Jl. Ir. H. Soekarno Meer II Kel. Gunung Anyar Kec. Gunung Anyar perbatasan dengan Kab. Sidoarjo. Dari hasil Yustisi tersebut sedikitnya tiga pelanggar Prokes yang tidak patuh dan langsung diberikan sangsi tegas Oleg petugas dengan menyita KTP dan harus membayar denda sebesar Rp.150.000 masuk Kas Daerah yang dibayarkan melalui Bank Jatim terdekat. Penyitaan KTP dapat diambil di Kantor Satpol PP Kota Surabaya setelah menunjukan bukti pembayaran Denda 150.000 di Bank Jatim. (mm|red)