oleh

Satgas Pamrahwan Yonif Raider 509 Kostrad Menerima Pembekalan Hukum Humaniter dan Ham

87. 509 penyuluhan hukum (2)PB | Papua – Tugas pokok militer dalam suatu Negara adalah mempertahankan kedaulatan dan integritas atau keutuhan wilayah negara terhadap ancaman, gangguan baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Oleh karenanya, berdasarkan tugas pokok tersebut militer ditempatkan sebagai unsur (kekuatan) utama di dalam melaksanakan pertahanan Negara. Tugas pokok TNI AD dalam menjaga kedaulatan Negara, integritas wilayah dan keselamatan bangsa dilakukan dengan melaksanakan Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Pelaksanaan operasi militer akan tunduk pada kebiasaan-kebiasaan dan ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur sengketa bersenjata (laws of armed conflict), baik sengketa bersenjata internasional maupun sengketa bersenjata non-internasional.
Isu HAM menjadi hal yang menonjol ketika Negara beserta aparatnya melaksanakan kewajiban-kewajibanya yang acapkali tidak memberikan perlindungan serta menghormati hak-hak rakyat. Kondisi inilah yang disebut dengan pelanggaran HAM secara luas, karena seharusnya kewajiban Negara adalah melindungi dan menghormati hak-hak warga Negaranya.  Perlindungan dan perhormatan HAM dilaksanakan juga ketika Negara melakukan kewajibannya dalam mengatasi ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Penanggulangan masalah ancaman terhadap kedaulatan, integritas dan keselamatan Negara merupakan tugas dan tanggung jawab TNI.   Untuk menjamin kepastian hukum dan kredibilitas tindakan penanggulangan ancaman tersebut, maka perlu adanya pemahaman yang baik dari setiap prajurit mengenai penerapan Hukum Humaniter dan HAM. Setiap prajurit dan satuan TNI berkewajiban untuk mematuhi Hukum Humaniter dan HAM tersebut dalam melaksanakan tugas yang dibebankan baik dalam kerangka Operasi Militer Perang maupun Operasi Militer Selain Perang.87. 509 penyuluhan hukum (1)
Setiap Prajurit wajib memahami dan mampu melaksanakan kewajiban-kewajibannya sesuai dengan hukum dan kebiasaan perang yang terdapat dalam berbagai konvensi internasional yang berlaku dan mengikat terhadap Negara Indonesia, termasuk Prajurit TNI AD dalam melaksanakan tugasnya. Dalam perkembangan global yang semakin dinamis dimana HAM menjadi salah satu issu sentral, menyebabkan issu ini menjadi topik yang sering diperbincangkan dalam komunitas internasional. Dalam konteks ini, Indonesia sebagai anggota PBB juga telah meratifikasi Konvensi-Konvensi Jenewa 1949. Sebagai bagian dari TNI yang menjadi salah satu komponen bangsa, maka TNI AD wajib melakukan pembekalan dan sosialisasi HAM dan Hukum Humaniter secara intensif pada dalam jajarannya.
Oleh karena itu, Letkol Inf Beny Setiyanto selaku Dansatgas Pamrahwan Yonif Raider 509 Kostrad menganggap perlu bahwa setiap prajurit Satgas Pamrahwan Yonif Raider 509 Kostrad yang bertugas di Papua dan Papua Barat mengerti dan memahami tentang Hukum Humaniter dan HAM. “Dengan mengerti dan memahami tentang Hukum Humaniter dan HAM diharapkan prajurit dapat mengaplikasi Hukum Humaniter dan HAM dalam pelaksanaan tugas, agar dalam penugasan tidak terjadi pelanggaran terhadap Hukum Humaniter dan HAM”, tambahnya.
Pembekalan Hukum Humaniter dan HAM kepada Satgas Pamrahwan Yonif 509 Kostrad yang bertugas di wilayah Papua dan Papua Barat diberikan oleh Kapten Chk Stevanus Piay, S.H., selaku Perwira Hukum (Pakum) Satgas, dimana teknis pelaksanaan pembekalan Hukum Humaniter dan HAM diberikan dengan cara mengunjungi setiap pos-pos Satgas Pamrahwan Yonif Raider 509 Kostrad. Menurut Kapten Chk Stevanus, dalam melaksanakan operasi militer seluruh prajurit harus tunduk pada kebiasaan-kebiasaan dan ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur sengketa bersenjata (laws of armed conflict), baik sengketa bersenjata internasional maupun sengketa bersenjata skala nasional. Tambahnya lagi, “Dalam sengketa bersenjata (laws of armed conflict), kill or to be kill (membunuh atau dibunuh) merupakan pilihan bagi prajurit. Tapi bagaimana membunuh yang baik dan benar sesuai Hukum Humaniter dan HAM itulah yang harus diketahui dan dimengerti  oleh prajurit dalam pelaksanaan setiap operasi militer”.
“Setiap prajurit dalam pelaksanaan operasi militer harus mempedomani Sapta Marga dan Delapan Wajib TNI serta memprioritas kepentingan Negara dan kepentingan militer daripada kepentingan pribadi sehingga dapat meminimalisir pelanggaran”, ujar Kapten Chk Stevanus, “disamping itu juga setiap prajurit wajib menerapkan senyum teritorial dan baik-baik dengan rakyat untuk menunjang keberhasilan dalam setiap pelaksanaan tugas operasi militer sebagai bentuk implementasi semboyan  serbuan teritorial yang telah dicanangkan oleh Panglima TNI”. Tambahnya.
“Disamping menerima pembekalan Hukum Humaniter dan HAM, setiap prajurit Satgas Pamrahwan Yonif Raider 509 Kostrad juga dibekali Kartu Saku ROE (Rule of Engaggement)sebagai payung hukum yang berisi tentang tujuan pelaksanaan operasi militer serta hal-hal yang diperbolehkan dan larangan-larangan dalam pelaksanaan operasi militer, sehingga tidak menimbulkan keraguan bagi seluruh prajurit Satgas dalam pelaksanaan tugas”, tutup Kapten Chk Stevanus Piay, S.H.(penkostrad/red)
Bagikan

Baca Juga