oleh

Satgas TMMD : Pantang Menyerah Walaupun Usia Batasannya

PB|Banjarnegara – “MPP” Masa Persiapan Pensiun dari prajurit berpangkat Bintara maupun  Tamtama di lingkungan TNI adalah 53 tahun. Senin (30/7/18)

Jadi jika seorang prajurit sudah mengabdi selama 52 tahun, akan diberikan penghargaan berupa 1 tahun gaji penuh dari negara sampai dirinya berumur 53 tahun, baik seorang prajurit tersebut berdinas ataupun tidak, Itulah Masa Persiapan Pensiun atau istirahat 1 tahun penuh sebelum pensiun. Ini adalah suatu penghormatan hakiki dari negara kepada seorang prajurit.

Namun kesempatan MPP, tidak berlaku bagi Serma Jarwoto, anggota Satgas TMMD dari Kodim 0704 yang kini berusia 52 tahun. Spiritnya masih luar biasa sehingga pantas mendapatkan penghormatan terpanggil menjadi salah satu anggota Satgas TMMD. Pengabdian yang tinggi kepada ibu pertiwi, membuat Jarwoto tidak mengambil MPP nya dan tetap melaksanakan dinas untuk memberikan karya terbaik TNI di lokasi TMMD, Desa Pasegeran Kecamatan Pandanarum.

MPP tinggal beberapa saat, namun karena memiliki keahlian pertukangan, maka dirinya meminta kepada Dandim 0704 Banjarnegara untuk diikutkan sertakan menjadi anggota Satgas. Apa yang dilakukannya bukan untuk pamer atau dipuji, melainkan panggilan jiwa menyumbangkan sedikit keahlian pertukangannya untuk mensejahterakan warga masyarakat Pasegeran.

Jarwanto bersyukur, menjelang MPP nya, masih diberi kesempatan berbuat baik dan mempunyai tenaga yang cukup untuk turut membantu warga tersebut. Tampak dirinya bersama Serda M. Taufik sedang menikmati santap siang dirumah orang tua asuh, Sunaryo (65) warga Dusun Kroya Rt. 2 Rw. 1 Desa Pasegeran.(pendim0704|red|noven)

Bagikan

Baca Juga