oleh

SETIAP PRAJURIT TNI DAN PNS KODIM 0703 CILACAP NETRAL DALAM PILKADA

setiap-prajurit-tni-dan-pns-kodim-0703-cilacap-netral-dalam-pilkada-1 PB | Cilacap – Mengingat begitu pentingnya sikap netralitas dalam membangun demokrasi dan profesionalisme, maka pembinaan sikap netralitas harus benar-benar dipahami, dihayati dan diimplementasikan dalam kehidupan Prajurit dan PNS TNI, terutama pada penyelenggaraan Pemilu Pilkada yang akan di lakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap, pada 2017 mendatang.setiap-prajurit-tni-dan-pns-kodim-0703-cilacap-netral-dalam-pilkada3Hal tersebut mendasari Pasi Intel Kodim 0703/Cilacap Kapten Inf. Taryun, saat memberikan materi Netralitas TNI pada Pemilukada bagi prajurit TNI dan PNS Kodim 0703/Cilacap bertempat di Aula Satya Kartika Kodim 0703/Cilacap, Kamis (10/11).setiap-prajurit-tni-dan-pns-kodim-0703-cilacap-netral-dalam-pilkada-4“Netralitas TNI adalah bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis sesuai amanah reformasi internal TNI dalam Undang-Undang Nomor : 34 tahun 2004. TNI harus netral tidak boleh memihak/mendukung salah satu partai manapun. Implementasi netralitas TNI dalam pemilu/pemilukada adalah , “Netral dengan tidak memihak dan memberikan dukungan kepada salah satu kontestan pemilihan umum/pilihan Kepala Daerah, Mengamankan penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan umum kepala daerah sesuai dengan tugas dan fungsi bantuan TNI kepada Polri, Prajurit TNI tidak gunakan hak pilih baik dalam pemilu atau pilihan kepala daerah (Pimilu Kada), selanjutnya Khusus bagi keluarga Prajurit TNI (istri/suami/anak Prajurit TNI), hak memilih merupakan hak individu selaku warga Negara, institusi-satuan dilarang beri arahan dalam menentukan pelaksanaan hak pilih tersebut,” tandas Pasi Intel Kodim 0703/Cilacap Kapten Inf. Taryun.setiap-prajurit-tni-dan-pns-kodim-0703-cilacap-netral-dalam-pilkada-2Sambungnya,Oleh karena itu setiap prajurit TNI baik selaku perorangan maupun atas nama institusi tidak memberikan bantuan dalam bentuk apapun kepada peserta Pemilu dan Pemilukada baik Parpol atau perseorangan untuk kepentingan kegiatan apapun dalam Pemilu maupun Pemilukada, tidak melakukan tindakan atau pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU atau KPUD atau Panwaslu ataupun Panwasda. Tidak memberikan komentar, penilaian dan mendiskusikan apapun terhadap identitas maupun kualitas salah satu Parpol atau perseorangan peserta Pemilu dan Pemilukada, setiap prajurit baik perorangan maupun institusi wajib untuk selalu mewaspadai setiap perkembangan situasi di lingkungannya serta melaksanakan temu cepat dan lapor cepat secara hierarkhis apabila ada kejadian atau kegiatan yang berindikasi mengarah kepada menghambat, mengganggu atau menggagalkan Pemilu dan Pemilukada.”pungkasnya.(sty|red)

Bagikan

Baca Juga