Surabaya – Guna menegakan perwali No.33 tahun 2020 tentang tatanan normal baru, koramil 0831/02 Tambaksari bersama tiga pilar, dan puskesmas rangkah melaksanakan operasi patuh masker kepada pengunjung kafe dan pemilik warkop, sabtu (08/08/2020) malam.
Pelaksanaan kegiatan operasi patuh masker tersebut diawali dengan apel persiapan dan dilanjutkan penyisiran warkop dan cafe disepanjang Jl. Kenjeran dan Jl. Putro Agung Kulon kelurahan Rangkah.
Hadir dalam helatan itu diantaranya Lurah Rangkah beserta Staf, Kasi Pemerintahan Kec. Tambaksari, Kapuskesmas Rangkah, Babinsa Rangkah dan Bhabinkamtibmas Rangkah.
Wadanramil Tambaksari Kapten Inf Ahmad Kamil menyampaikan bahwa koramil tambaksari siap mendukung pemerintah dalam upaya menegakkan perwali no 33 tahun 2020.
Masih ditemui masyarakat yang belum sadar akan pentingnya penggunaan masker, sehingga petugas gabunhan 3 Pilar Kel. Rangkah membagikan masker kepada warga atau pengunjung yang tidak memakai masker.
“Untuk menegakkan perwali , masyarakat yang belum memakai masker diberikan sanksi sosial dengan hukuman Push-up”,
Kapten Inf Ahmad Kamil memambahkan, melalui kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat, guna mencegah dan memutus rantai penyebaran Virus Covid -19 di Surabaya.