oleh

Sosialisasi Dan Penyerahan Buku Tabungan Stimulan Perumahan Swadaya

26 agustus bantuan stimulan perumahan (3) PB | Kediri  – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Kediri mengadakan Sosialisasi dan Penyerahan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2016 di balai Desa  Ngetrep Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri. Hadir dalam acara ini Bupati Kediri, Hj.Haryanti Sutrisno, Danramil Mojo ,Kapten Inf Mujiono, Wakapolsek Mojo, Iptu Y.Endro, Kasubdit Fasilitasi Pendataan dan Verifikasi  Kementerian PU dan PR Drs. Agus Gunawan M.M, dan Ketua DPRD Kabupaten Kediri, M.Sulkani, serta pimpinan Bank Jatim dan BTN Kediri, jumat (26/08/2016). 26 agustus bantuan stimulan perumahan (6)Menurut Hj.Haryanti Sutrisno, berdasarkan hasil pendataan yang dilaksanakan oleh Pemkab Kediri, terdapat 33.468 rumah tidak layak (RTLH) di Kabupaten Kediri, dan dari jumlah tersebut  8.780 RTLH telah tertangani dengan dana APBN melalui program BSPS dan 5.771 RTLH ditangani dengan dana APBD melalui program P2LDT (Pemugaran Perumahan dan Lingkungan Desa Terpadu). Dari data tersebut masih terdapat 18.917 RTLH yang masih memerlukan perhatian dari pemerintah pusat agar permasalahan ini segera terselesaikan. 26 agustus bantuan stimulan perumahan (4)Dari keterangan Kapten Inf Mujiono, bantuan ini diberikan pada warga yang belum memiliki rumah atau memiliki rumah tetapi tidak layak huni, dan total penerima program BSPS strategis ada 361 unit untuk warga 6 Desa yang ada di Kecamatan Mojo, sedangkan nilai bantuan yang diterima masing-masing warga berbeda-beda. Hal ini sesuai dengan kondisi warga yang telah dinilai tim teknis yaitu Peningkatan Kualitas (PK) dan Pembangunan Baru (PB), selain itu dana program BSPS strategis ini diterimakan pada warga dalam bentuk bahan bangunan dan ditarik dalam 2 tahap masing-masing 50%.26 agustus bantuan stimulan perumahan (10)Drs. Agus Gunawan M.M juga menjelaskan seluk beluk BSPS pada warga, mulai dari kriteria dan syarat penerima bantuan, kriteria obyek bantuan, tata cara pemanfaatan bantuan, tugas dan tanggung jawab penerima bantuan, tugas dan tanggung jawab penyedia bahan bangunan, Bank dan Fasilitator.(dodik s/red)

Bagikan

Baca Juga