oleh

SOSIALISASI PERDA KAWASAN TANPA ASAP ROKOK DI AULA PUSKESMAS KEC. DURENAN

PB|Trenggalek –  Bertempat di Aula Puskesmas Kec. Durenan telah dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Asap Rokok sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok oleh Kasi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kab.Trenggalek Bpk. Heri, S.S.T, Jum’at (15/09/17).

Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Durenan Drs. Habib Solehudin, Danramil 0806/03 Durenan Kapten Arm Sunarto, Kasi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kab. Trenggalek Bpk. Heri, S.S.T, PLH Puskesmas Durenan Dr. Murti Rukiyandari, Kepala Desa se – Kec. Durenan, Kepala Sekolah SD, MI, SMP dan SMA se – Kec. Durenan, Tokoh Masyarakat serta Tokoh Agama Kec. Durenan.

Sambutan Camat Durenan Drs. Habib Solehudin “ Ucapan puji syukur kepada Allah SWT kita bisa berkumpul di Puskesmas Durenan untuk mengikuti Sosialisasi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Asap Rokok. Dari kesehatan merokok dapat menyebabkan penyakit kanker dan jantung. Masyarakat Indonesia rata-rata perokok, dengan adanya Perda ini Pemerintah mengatur untuk pengurangan pemakai perokok supaya bisa berkurang,” jelasnya Camat Durenan.

Sambutan Kasi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Bpk.Heri, S.S.T. “ Ucapan terimakasih kepada undangan yang hadir untuk mengikuti Sosialisasi Perda KTR (Kawasan Tanpa Asap Rokok) di Aula Puskesmas Durenan. Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan arah kebijakan pembangunan bidang kesehatan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat agar terhindar dari penyakit akibat asap rokok,” tutur Bpk. Heri, S.S.T.

Lebih lanjut Bapk. Heri menyampaikan Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat asap rokok, mewujudkan ruang dan lingkungan yang bersih, sehat, aman dan nyaman bagi masyarakat.(Fr|red)

Bagikan

Baca Juga