Surabaya – Tegas, tegas, tegas perlu diterapkan bagi masyarakat yang masih melanggar Prokes (Protokol Kesehatan) di Kota Surabaya menjelang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan sesuai dengan Perwali (Peraturan Walikota) Surabaya No.67 tahun 2020. Hal ini dilakukan mengingat angka terpapar meningkat setiap harinya, bahkan di Kota Surabaya setiap hari terdapat korban meninggal akibat terpapar Covid-19 yang mayoritas punya Komorbid (penyakit bawaan) dan karena usia serta hal lainnya.
Dari hasil laporan Serda Sudomo Babinsa Koramil tipe A 0831/05 Rungkut Kodim Surabaya Timur kepada Komandan Koramil, Mayor Chb Suprianto pada hari Minggu tanggal 10 Januari 2021 pukul 08.00 wib sampai dengan Pukul 09.00 WIB telah dilaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Disiplin Protokol Kesehatan di Jl. Ir. Soekarno Meer II Kel. Gunung Anyar Kec. Gunung Anyar perbatasan dengan Kab. Sidoarjo dengan melibatkan petugas TNI dua anggota, Polri lima anggota, Satpol PP empat belas anggota, Dishub dua anggota, Linmas dua anggota, Kecamatan dua Staff.
Kegiatan tersebut diawali pada pukul 08.00 wib melaksanakan APP dipimpin Kanit Reskrim Polsek Rungkut, pada pukul 08.15 WIB dilaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Disiplin Protokol Kesehatan patuh Masker dan pembagian masker kepada pengendara R2 dan R4 yang tidak memakai masker yang melintasi di Jl. Ir Soekarno Meer II Kel. Gunung Anyar Kec. Gunung Anyar perbatasan dengan Kab. Sidoarjo, pada pukul 09.00 WIB kegiatan selesai dengan aman dan lancar.
Penegakan Prokes telah terjaring tidak memakai masker sebanyak dua orang pelanggar yang langsung dilakukan penyitaan KTP yang diserahkan ke Kantor Satpol PP Kota Surabaya untuk dapat diambil pelanggar dengan menunjukan bukti telah membayar denda sebesar Rp. 150.000 di Bank Jatim. (mm|red)