Surabaya – Apel Tiga Pilar di halaman Kecamatan Rungkut. Jl Rungkut Asri Utara No 01, di lanjutkan operasi yustisi penegakan hukum disiplin protokol kesehatan PPKM Level III di wilayah Rungkut Surabaya.
Dalam kegiatan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan dan PPKM Level III, Babinsa Koramil 0831/05 Rungkut Sertu Sudomo mengatakan, “Operasi yustisi dalam penegakan hukum protokol Kesehatan dan PPKM Level III terhadap masyarakat sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Selasa. (07/09/21)
Kita tetap melakukan sosialisasi Himbauan 5 M yaitu Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas.” imbuh Sudomo.
Danramil 05/Rungkut Mayor Chb Sujarwo mengatakan. Dalam Operasi Yustisi ini yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan di berikan sanksi sesuai dengan Perwali yakni berupa sanksi teguran lisan maupun adminitrasi,”Tutupnya. (Sugeng|pen 31)