oleh

Tindak tegas jika melanggar Prokes di Wilayah Rungkut Kota Surabaya

Surabaya – Petugas Percepatan Penanganan Covid-19 semakin gerah saja melihat warga masyarakat masih ada saja yang melanggar Prokes (Protokol Kesehatan) meskipun sangsi sosial telah diterapkan. Perwali maupun peraturan lainnya bukan untuk menakuti, namun untuk efek jera para pelanggar agar taat Prokes demi untuk kesehatan bersama bukan untuk petugas yang setiap hari mensosialisasikan Lawan Virus Corona maupun kegiatan Yustisi Prokes dibeberapa titik lokasi yang dirasa rawan terjadi kerumunan umum dan potensi penyebaran Covid-19.

Pada hari Minggu, tanggal 27 Desember 2020 pukul 10.30 wib sampai dengan pukul 11.30 wib telah dilaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Disiplin Protokol Kesehatan di Jl. Raya Rungkut Menanggal area Perumahan Pondok Candra Kel. Rungkut Menanggal Kec. Gunung Anyar perbatasan Kota Surabaya dengan Kabupaten Sidoarjo. Yustisi tersebut melibatkan sedikitnya 13 (tiga belas) anggota TNI-Polri dan Pemerintah Kota Surabaya antara lain dari, Koramil tipe A 0831/05 Rungkut, Polsek Rungkut, Satpol PP, Dishub, dan Linmas.

Dalam Yustisi tersebut telah dilakukan penyitaan KTP sebanyak enam Pelanggar yang langsung diberikan Surat Tilang yang dapat diambil dengan melalui sidang di Pengadilan Negeri Jl. Arjuno Kota Surabaya pada hari Selasa, 5 Januari 2021 mendatang. Sertu Buyung Prihadi Suryo, anggota Koramil Rungkut yang sedang bertugas menyampaikan, “kami akan menindak tegas bagi pelanggar Prokes dengan alasan agar semuanya sehat dan dapat menurunkan grafik terpapar covid-19 di Kota Surabaya,” tegasnya. (mm05|red)

Bagikan

Baca Juga