oleh

TNI AL Bekali Personel Hukum Kontrak Pengadaan Barang/Jasa,
Meminimalisir Resiko Kerugian Negara

Jakarta – Dinas Pembinaan Hukum Angkatan Laut (Diskum AL) membekali personel TNI AL dengan Penyegaran Hukum Kontrak Pengadaan Barang/Jasa demi meminimalisir resiko kerugian yang dapat terjadi terlebih jika kontrak yang dilaksanakan berhubungan dengan institusi atau pihak yang berasal dari negara lain. Penyusunan kontrak merupakan instrumen yang penting dalam melaksanakan hubungan hukum dan memastikan hubungan hukum tersebut dapat berjalan dengan baik.

Penyegaran Hukum Kontrak Pengadaan Barang/Jasa hasil Kerjasama antara TNI AL dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini dibuka Kepala Dinas Pembinaan Hukum Angkatan Laut (Kadiskum AL) Laksamana Pertama TNI Leonard Marpaung, S.H., M.H. didampingi Widyaiswara Ahli Madya Pusdiklat PBJ LKPP Arif Rachman dari Rupat Diskum, Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (14/03) dengan peserta para Perwira Hukum TNI AL dan PNS sederajat seluruh Indonesia dari Mabesal, Kotama-kotama dan jajaran Lantamal I sampai XIV secara daring.

Kadiskum AL mengatakan pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan suatu kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga dan Institusi lainnya, prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan memperoleh barang/jasa, selain salah satu alat untuk menggerakkan roda perekonomian, dalam rangka meningkatkan perekonomian nasional yang terkait erat dengan penggunaan anggaran negara sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018.

Kadiskum AL mengingatkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus sesuai prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, sehingga akan menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap anggaran yang dibelanjakan dan diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia. “Personel TNI AL dituntut mampu memahami dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun peraturan terkait dengan kontrak dalam pengadaan barang/jasa sehingga mampu mengantisipasi segala resiko yang dapat menimbulkan kerugian negara”, tegasnya.

Penyegaran Hukum Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang diikuti sebanyak 50 peserta ini akan dilaksanakan hingga 25 Maret 2022 mendatang melibatkan instruktur para Perwira Menengah TNI AL maupun pengajar dari LKPP dengan materi-materi tentang Pengadaan barang dan jasa Pemerintah maupun materi pengadaan barang/jasa di lingkungan TNI AL.

Kegiatan ini sejalan dengan Program Prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono dalam membangun Sumber Daya Manusia TNI AL yang unggul dan profesional.

(Boy|Dispenal)

Bagikan

Baca Juga