oleh

TNI-POLRI SATPOL PP Gununganyar Gencarkan PPKM, Sangsi Tegas Sesuai Tugas

Surabaya – Sangsi tegas menanti bagi pelanggar prokes dijalan raya perbatasan antara Kita Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo yang dijaga ketat oleh petugas gabungan antara Koramil Rungkut, Polsek Rungkut, Satpol PP Gununganyar. Wilayah perbatasan Kita Surabaya yang masuk kecamatan Gununganyar adalah masuk teritorial Koramil 0831/05 Rungkut Kodim Surabaya Timur dan Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya.

Hari Sabtu pagi tanggal 30 Januari 2021 pukul 08.00 wib sampai dengan Pukul 09.00 wib telah dilaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Disiplin Protokol Kesehatan dalam rangka Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Pos penyekatan batas Kota Jl. Ir. H. Soekarno Meer II Kel. Gunung Anyar Kec. Gunung Anyar perbatasan dengan Kab. Sidoarjo, dengan petugas gabungan dari Koramil 0831/05 Rungkut 3 petugas, Polsek Rungkut 5 petugas, Polrestabes Surabaya 4 petugas, Satpol PP Kota Surabaya. 6 petugas, Satpol PP Kec. Gunung Anyar 3 petugas, Satpol PP Kec. Rungkut 2 petugas, Dishub Kota Surabaya 2 petugas, Linmas Kota Surabaya 2 petugas, Kecamatan Gunung Anyar 2 petugas.

Serda Parman, Babinsa Koramil Rungkut salah satu petugas Operasi yustisi melapirkan ke Komandan Koramil, Mayor Chb Suprianto, Operasi Yustisi Penegakan Hukum Disiplin Protokol Kesehatan patuh Masker dan pembagian masker kepada pengendara roda dua dan roda empat yang tidak memakai masker saat berkendara, sedikitnya enam pelanggar Prokes yang terdapat tidak mematuhi Ptokes sehingga langsung dilakukan penyitaan KTP pelanggar untuk diproses lebih lanjut oleh petugas lapangan sesuai peraturan. Sangsi penyitaan KTP harus diambil di Kantor Satpol PP Kota Surabaya setelah menunjukan bukti pembayaran Denda 150.000 di Bank Jatim yang masuk ke Kas Negara. (mm|red)

Bagikan

Baca Juga