oleh

Yustisi Gakkum Prokes Gabungan TNI Polri Pemkot Surabaya, Amankan 2 KTP Pelanggar

Surabaya – Untuk mencapai Kota Surabaya mendapatkan Zona Hijau dalam percepatan Penanganan Covid-19, maka Yustisi terus digiatkan setiap hari terutama di perbatasan Kota Surabaya dengan Kabupaten Sidoarjo yang rawan akan pelanggaran dikarenakan indikasi peraturan daerah yang berbeda. Seperti halnya yang telah di laporkan kepada Danramil 0831/05 Rungkut, Mayor Chb Suprianto, Kodim Surabaya Timur oleh Sertu Nursholichin, salah satu anggota TNI yang terlibat dalam Operasi Yustisi Penegakan Hukum Disiplin Protokol Kesehatan dalam rangka Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Pos penyekatan batas Kota Jl. Ir. H. Soekarno Meer II Kel. Gunung Anyar Kec. Gunung Anyar, melaporkan pada hari Minggu tanggal 21 Maret 2021 pukul 08.00 wib.

Dalam kegiatan tersebut sedikitnya melibatkan 21 petugas lapangan gabungan antara lain dari Anggota Koramil 0831/05 Rungkut, 2 orang, BabinpotMar 2 Surabaya 1 orang, Polsek Rungkut 4 orang, Satpol PP Kota Surabaya 4 orang, Dishub Kota Surabaya 2 orang, Linmas Kota Surabaya 1 orang, Satpol PP Kec. Gunung Anyar 3 orang, Kec. Gunung Anyar : 2 orang. Yustisi diawali pada pukul 08.00 wib melaksanakan APP dipimpin Kanit Sabhara Polsek Rungkut, pada pukul 08.15 wib Operasi Yustisi Penegakan Hukum Disiplin Protokol Kesehatan patuh Masker dan pembagian masker kepada pengendara Roda dua dan Roda empat yang tidak memakai masker melintasi di Jl. Ir Soekarno Meer II Kel. Gunung Anyar Kec. Gunung Anyar perbatasan dengan Kab. Sidoarjo. Pada pukul 09.00 wib kegiatan selesai dengan aman dan lancar.

Terdapat dua pelanggar Prokes yang langsung dilakukan penyitaan KTP pelanggar dan memberikan Surat Tilang oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai bukti secara hukum. Sangsi penyitaan KTP ini untuk pelanggar agar mengambil di Kantor Satpol PP Kota Surabaya setelah menunjukan bukti pembayaran denda 150.000 ke Kas Daerah melalui Bank Jatim.(mark|red)

Bagikan

Baca Juga