Jakarta – Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur adanya perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai ASN, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ketentuan perlindungan JKK-JKM bagi ASN ini sendiri ditindaklanjuti dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM bagi Pegawai ASN.
Secara teknis, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Peraturan Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai ASN. Selain berfungsi sebagai pedoman dalam penetapan kriteria kecelakaan kerja dan penetapan tewas pegawai ASN, Peraturan BKN ini merupakan amanat UU ASN yang menyatakan bahwa BKN memiliki tugas untuk menyusun norma, standar, dan prosedur teknis pelaksanaan kebijakan manajemen ASN.
Terkait itu, Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN BKN Herman mengungkapkan bahwa program perlindungan ASN berupa JKK-JKM diperuntukkan untuk menjamin risiko pekerjaan, di mana sejumlah bidang pekerjaan para ASN memiliki berbagai risiko kecelakaan kerja. Misalnya rekan-rekan ASN di sektor penanganan bencana alam seperti Basarnas dan sejenisnya.
“Risiko pekerjaan ini dijamin langsung oleh Pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi tugas pekerjaan ASN, terutama pada bidang-bidang keahlian yang berisiko terhadap kecelakaan kerja,” terangnya dalam Webinar BKN bertajuk Perlindungan ASN: Yuk, Pahami Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian” pada Rabu (07/05/2025) secara daring.
Lebih lanjut, Direktur Kompensasi ASN BKN Neny Rochyany menerangkan bahwa program perlindungan JKK bagi ASN bertujuan sebagai bentuk perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, dengan perolehan manfaat berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. Sementara program perlindungan JKM merupakan perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja, dan dengan manfaat santunan sekaligus berupa uang duka, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa kepada ahli waris.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan Divisi Layanan & Kepesertaan PT. Taspen Persero, yakni Yoga Wijaya menjelaskan rangkaian prosedur penanganan kecelakaan kerja bagi ASN, termasuk santunan sementara akibat kecelakaan kerja, dan prosedur pemberian jaminan kematian dan santunan tewas bagi ASN. Untuk pemberian JKK, la menyebutkan ada waktu identifikasi selama 3×24 jam, dan jika sudah dapat diidentifikasi maka jaminan JKK dapat langsung dikeluarkan dengan kadaluarsa pengajuan pembayaran klaim dua tahun sejak tanggal kecelakaan.
“Untuk pelaporan layanan klaim JKK-JKM ke Taspen bisa melalui tautan https://www.taspen.co.id/kontak_kami atau menghubungi call centre 1500919.
Informasi alur pengajuan klaim JKM dapat melalui https://tos.taspen.co.id/eklaim; dan persyaratan akses melalui https://tos.taspen.co.id,” imbaunya.