oleh

BNN Sita Aset Rp. 6 Milyar lebih hasil Narkoba

Aceh Tamiyang – Pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2019 sekitar jam 10.00 WIB, telah ditangkap sdr. KML alias KML di Jl. Sungai Iyu, desa Masjid, dusun Pintu Air, Kec. Bendahara, Kab. Aceh Tamiyang, oleh petugas BNN karena kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu sebanyak 17 bungkus dengan berat bruto total lebih kurang 17.000 (tujuh belas ribu) gram.

Telah dilakukan penyelidikan tindak pidana narkotika a.n. KML alias KML dengan barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat bruto 17.000 (tujuh belas ribu) gram.

Dari hasil pengembangan diperoleh keterangan bahwa tersangka KML menguasai dan menggunakan beberapa rekening yang digunakan untuk melakukan pentrasferan uang dan menerima pentransferan uang terkait bisnis narkotika dan hasil peredaran gelap narkotika tersebut diduga KML mendapatkan keuntungan yang sangat besar dan keuntungan tersebut disimpan di beberapa rekening milik tersangka ataupun orang lain, serta aset baik benda bergerak maupun tidak bergerak yang diduga hasil dari bisnis narkotika.

Atas kejadian tersebut maka terhadap tersangka KML telah cukup bukti melakukan tindak pidana narkotika dan pencucian uang.

aset yg berhasil di sita sekitar Rp. 6.115.000.000 milyar,
dg perincian sbb ;

1.1 unit rmh besar estimasi harga, 1,500.000.000.
2. 1 unit rumah sedang estimasi harga, 750.000.000
3. Kebun sawit seluas 5 ha (menurut pengakuan TSK) namun secara fisik baru ditemukan 30 ha, estimasi/ha 100.000.000×30 ha = 3.000.000.000.
4. Toyota fortuner thn. 2017 estimasi harga 450.000.000
5. 1 unit motor Kawasaki Ninja 250r estimasi harga 55.000.000
6. 1 unit motor honda sonic estimasi harga 30.000.000
7. 2 unit honda scoopy estimasi harga 30.000.000
8. 2 unit dump truck estimasi harga @ 150.000.000 senilai 300.000.000.

TOTAL aset sekitar Rp. 6.115.000.000.-
Dan masih dilakukan penelusuran aset yg lain.(humas BNN|red)

Bagikan

Baca Juga