oleh

Danlantamal V Tekankan Prajuritnya Hindari Pungli

   241016-upc-bendera-4PB | Surabaya – Komandan Pangkalan Utama TNI AL V (Danlantamal V) Brigadir Jenderal TNI (Mar) Rudy Andi Hamzah, S.AP. menekankan prajurit dijajaran Lantamal V untuk menghindari dan tidak melakukan praktik Pungutan Liar (Pungli) dalam bentuk apapun.241016-upc-bendera-3

Hal tersebut diungkapkan Danlantamal V dalam amanatnya yang dibacakan Komandan Detaseman Markas (Dandenma) Lantamal V Letkol Marinir Prasetio Pinandito pada upacara pengibaran bendera yang digelar di Lapangan Yos Sudarso, Mako Lantamal V, Surabaya,  Senin (24/10).241016-upc-bendera-2

Menurut Rudy –sapaan akrab Danlantamal V ini- hal tersebut berdasarkan instruksi Kepala Staf TNI AL yang mengacu pada Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dimana Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada Satgas Saber Pungli untuk memberantas praktek Pungli di Indonesia.

Menurutnya, Satgas Saber Pungli merupakan salah satu bagian kebijakan pemerintah melaksanakan reformasi dibidang hukum yang akan memantau sektor pelayanan publik di Indonesia. Satgas tersebut bertugas memberantas praktek Pungli di kementerian/lembaga atau pemerintah daerah secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja dan sarana prasarana.241016-upc-bendera-1

Satgas Saber Pungli ini lanjutnya, memiliki empat fungsi, yakni intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi. Berdasarkan Pasal 4 huruf d, Perpres tersebut memberikan kewenangan kepada Satgas untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Susunan Satgas Saber Pungli sendiri terdiri dari Menko Polhukam Wiranto sebagai Pengendali/Penanggungjawab, Ketua Pelaksana : Irwasum Polri Komjen Pol Dwi Priyatno, Wakil Ketua Pelaksana I : Irjen Kemdagri Sri Wahyuningsih (Pelaksana Tugas), Wakil Ketua Pelaksana II : JAM Bidang Pengawasan Widyo Pramono, Anggota Satgas terdiri dari : Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN dan POM TNI.

Dengan adanya Perpres tersebut, maka masyarakat dapat secara langsung melaporkan praktek-praktek Pungli yang dilakukan oleh aparat di instansi Pemerintah, TNI dan Polri dari Aceh sampai ke Papua kepada Satgas Saber Pungli melalui  Website   http://saberpungli.id, SMS  : 1193 dan Call Center : 193. Laporan masyarakat disertai dengan Identitas Pelaku, Lokasi Kejadian dan Instansinya (Identitas Pelapor akan dirahasiakan).(dispenal5/red/mark)

Bagikan

Baca Juga