oleh

Danramil Rungkut hadiri mediasi RT vs RW di Wonorejo untuk temukan solusi

Surabaya – Mediasi untuk menemukan sebuah solusi adalah hal terbaik dilingkungan masyarakat tingkat RT RW tanpa harus melibatkan instansi hukum karena kekeluargaan adalah target dalam menciptakan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini adalah salah satu yang dilakukan oleh Tiga Pilar Kecamatan Rungkut Kota Surabaya yang telah menjadi mediator permasalahan RT dengan RW di Kelurahan Wonorejo Rungkut (04/05/2021. Mediasi tersebut dilakukan oleh Lurah Wonorejo, Wahyu Hidayat,SH dengan menghadirkan Danramil 0831/05 Rungkut Kodim Surabaya Timur, Mayor Chb Suprianto, didampingi Babinsa, Camat Rungkut, Drs. Yanu Mardianto,M.Si, Wakapolsek Rungkut, AKP. H. Moch Karim,SH.MH didampingi Bhabinkamtibmas.

Mediasi sekaligus koordinasi menindaklanjuti hasil pertemuan di Komisi A DPRD kota Surabaya, tentang pengaduan RT06 RW06 Kel.Wonorejo, terkait kepengurusan di lingkungan RW06 Kel. Wonorejo kec. Rungkut.
Dari hasil pertemuan tersebut telah disepakati oleh RT06 menyetujui iuran kebutuhan RW06 sebesar Rp 130.000 dengan Mekanisme pelaksanaan poin menyesuaikan dengan aturan internal dari Ketua RW06 yang telah disepakati seluruh Ketua RT wilayahnya, Ketua RT06 akan melakukan pembicaraan dengan warga terkait hasil rapat dan melaporkan pada pertemuan berikutnya, pembongkaran portal akan di lakukan setelah ada kesepakatan.

Setelah semua yang hadir terutama Ketua RT dan Ketua RW sepakat dengan hasil yang disampaikan , selanjutnya penandatanganan berita acara hasil mediasi untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. (mark|red)

Bagikan

Baca Juga