oleh

Demokrat Dukung Sistem Perpajakan Presiden Prabowo yang Adil dan Pro Rakyat

Jakarta – Partai Demokrat mendukung komitmen pemerintah untuk selalu berpihak kepada kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat; termasuk menyikapi kenaikan tarif secara bertahap, dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022, dan dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025, sesuai dengan amanah Undang-Undang No. 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.

Demikian disampaikan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kepada para wartawan, Selasa (31/12/2024).

AHY menyatakan, Partai Demokrat mengapresiasi Keputusan Presiden Prabowo Subianto, setelah berkoordinasi dengan DPR RI, yang menerapkan kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah saja, yakni barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah 11%, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat mampu.

“Artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong mewah, tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar 11%. Sedangkan, untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, seperti bahan sembako, jasa pendidikan dan kesehatan, angkutan umum dan rumah sederhana serta air minum, tetap berlaku tarif PPN 0%,” ujar AHY.

AHY memastikan, Partai Demokrat siap mengawal pelaksanaan pemberian paket stimulus Rp38,6 triliun dalam bentuk bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10Kg/bulan, diskon 50% untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPH Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji s/d Rp10 juta per bulan, bebas PPH bagi UMKM beromset kurang dari Rp500 juta/tahun dan lain sebagainya agar tepat sasaran.

Terakhir, AHY berharap melalui pelaksanaan kebijakan ini, Indonesia bisa bersama-sama menjaga kesehatan fiskal dan pertumbuhan ekonomi ke depan.

“Hal ini agar pemerintah memiliki ruang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tutup AHY.

(Kontributor : Arif)

Bagikan

Baca Juga