Depok – DPD FORKABI Kota Depok mengadakan pertemuan dengan pejabat BBWSCC (Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane) terkait pelanggaran bangunan yang dibangun di atas Garis Sepadan Sungai (GSS) Jumat, 21 Maret 2025, di Gedung BBWSCC, Jakarta.
“Bangunan Sambal Bakar Indonesia diduga telah melanggar garis sepadan sungai dan tidak melengkapi perizinan sesuai UU yang berlaku, “tegas Guntur.
“DPD FORKABI Kota Depok meminta dibongkar seluruh bangunan Sambal Bakar Indonesia yang diduga juga memalsukan Rekomtek dari BBWSCC, “ungkap Guntur Wakil Ketua II Bidang Hukum dan Politik DPD FORKABI Kota Depok.
Pertemuan tersebut dipimpin oleh Bidang Lingkungan Hidup FORKABI, Bang Ray Andre, yang didampingi oleh Waka II, Guntur dan Wasek II M. Toha dari Bidang Hukum dan Politik dari Pihak BBWSCC yang hadir dalam pertemuan ini adalah, Abd. Rachman Rasjid, ST.MT (Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan), Hery Setiawan, ST.MT (Ketua Tim Pelaksana Urusan Perencanaan Operasi dan Pemeliharaan), Rubai’ah Darmayanti, ST. Msc (Ketua Tim Pelaksana Urusan Pelaksanaan OP).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan, Abd Rachman Rasjid, menegaskan bahwa Garis Sepadan Sungai (GSS) adalah 15 meter dari bibir sungai dan tidak boleh ada bangunan yang didirikan di atasnya.
“BBWSCC tidak pernah mengeluarkan Rekomtek dalam bentuk apapun. Jadi kalau ada yang mengatakan memiliki Rekomtek dari BBWSCC dipastikan itu palsu, “tegasnya.
Pihak BBWSCC dan FORKABI sepakat untuk menyelesaikan masalah ini demi mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang lebih parah di masa depan.
FORKABI Kota Depok berharap bahwa tindakan tegas akan segera diambil untuk menanggulangi masalah ini dan mencegah bencana lebih lanjut akibat pelanggaran yang terjadi.
(Kontributor : Arif)