
Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Asahan mengenai perubahan regulasi pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada UPTD RSUD Haji Abdul Manan Simatupang.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini bertujuan untuk menyelaraskan produk hukum daerah agar tidak terjadi tumpang tindih aturan serta memastikan program Pemerintah Kabupaten Asahan sejalan dengan visi Pemerintah Pusat, khususnya program Asta Cita Presiden. (17/12/2025)
Rapat dipimpin oleh Perancang Ahli Madya Kemenkum Sumut, Fauzi Iswahyudi, dan dihadiri oleh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan yang dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum, Agus Pranoto. Fokus utama pembahasan adalah pengaturan tenaga profesional lainnya di RSUD yang berstatus sebagai Pegawai Non-ASN atau tenaga kontrak. Tenaga profesional ini mencakup dokter spesialis, perawat, apoteker, hingga staf non-medis yang direkrut secara mandiri oleh pihak rumah sakit untuk memenuhi kebutuhan pelayanan yang cepat dan responsif.
Dalam pemaparannya, pihak Pemkab Asahan menjelaskan bahwa status kepegawaian tenaga profesional ini menggunakan sistem perjanjian kerja dengan penggajian yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) RSUD, bukan melalui jalur APBN/APBD seperti PNS atau PPPK. Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan RSUD, Roby Pranata, menekankan bahwa fleksibilitas dalam perekrutan ini sangat krusial agar rumah sakit memiliki SDM yang memadai tanpa terhambat birokrasi kepegawaian yang ketat, sehingga kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat terus meningkat.
Tim Perancang Kemenkum Sumut telah melakukan telaah mendalam untuk memastikan draf peraturan tersebut sesuai dengan tata kelola pembentukan perundang-undangan, termasuk penyesuaian teknik penyusunan berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011.
Proses harmonisasi ini mengacu pada Permenkumham Nomor 22 Tahun 2018 dan Kepmenkumham Tahun 2023 sebagai pedoman pemantapan konsepsi hukum. Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pengharmonisasian sebagai simbol kesepakatan yuridis antara Kementerian Hukum dan Pemerintah Kabupaten Asahan.*
(Kontributor : Novian)


























