oleh

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Klarifikasi Isu Penanganan Kasus Pengeroyokan, Penyidikan Berjalan Sesuai Prosedur

KOTA MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota klarifikasi atas beredarnya narasi pemberitaan yang menyebut laporan dugaan pengeroyokan selama lebih dari dua bulan belum terungkap sehingga pelapor mempertanyakan kepastian hukum.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo, didampingi Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin, menegaskan penanganan perkara tetap berjalan secara profesional, bertahap, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/133/V/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tanggal 15 Mei 2026, terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan MT Haryono, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru.

Peristiwa bermula ketika pelapor, YH, bermaksud membantu kerabatnya, NP, yang saat itu menghadapi persoalan penarikan kendaraan oleh debt collector. Dan mengaku diteriaki “maling” dan “tabrak lari”, kemudian kendaraan dihentikan oleh sejumlah orang.

Saat turun dari mobil, pelapor mengaku mengalami pemukulan dan pengeroyokan hingga terjatuh ke aspal serta mengalami luka pada bagian kepala, wajah, dan sejumlah bagian tubuh.

Menanggapi pemberitaan yang berkembang, Kompol Aji menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar tersebut tidak benar, kalau penyidik melakukan pembiaran ataupun menghentikan penanganan perkara.

“Penyidikan perkara ini terus berjalan. Setiap penyidikan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta ketentuan dalam KUHAP. Kami memberikan kepastian hukum secara profesional, objektif, dan akuntabel,” ujar Kompol Aji. (Kamis, 23/07/2026)

Ia menjelaskan, sejak laporan diterima, penyidik langsung menerbitkan laporan polisi, melengkapi administrasi penyelidikan, memeriksa pelapor serta sejumlah saksi yang mengetahui rangkaian peristiwa hingga meminta keterangan dari pihak Finance, perusahaan jasa pengamanan aset, hingga meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan.

Pada tahap penyidikan, Satreskrim Polresta Malang Kota telah melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan, mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor, serta memeriksa saksi-saksi tambahan, termasuk pihak yang dilaporkan.

Kompol Aji juga mengungkapkan bahwa hasil penyidikan mengarah pada dugaan keterlibatan salah satu pelaku, yakni YF alias Danu.

Setelah dilakukan gelar perkara pada 19 Juli 2026, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, upaya pemanggilan tersangka belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan sudah pindah dari kost di Jl. Teluk Pelabuhan Ratu Arjosari Blimbing, bahkan anggota reskrim juga melakukan pemeriksaan terhadap Ketua RT

“Kami sudah melakukan dua kali pemanggilan tersangka. Selanjutnya dilakukan perintah membawa, namun tersangka sudah pindah kost. Oleh karena itu, penyidik menerbitkan penetapan DPO Tersangka YF alias Danu sebagai bagian dari prosedur penegakan hukum,” jelas Kompol Aji.

Satreskrim Polresta Malang Kota sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor DPO/29/VII/RES.1.6./2026/Satreskrim tertanggal 15 Juli 2026 atas nama YF alias Danu.

Hingga saat ini penyidik terus melakukan pengembangan, mengidentifikasi pelaku lain berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Menurut Kompol Aji, proses identifikasi terduga pelaku lainnya memerlukan kehati-hatian karena peristiwa terjadi di lokasi dipenuhi banyak orang sehingga penyidik harus memastikan setiap individu yang ditetapkan sebagai tersangka benar-benar didukung bukti yang cukup.

Selain itu, hasil Visum et Repertum yang diterbitkan RSUD Dr. Saiful Anwar menunjukkan adanya luka robek pada kepala bagian belakang serta luka robek disertai memar pada kelopak mata kiri akibat kekerasan benda tumpul. Temuan medis tersebut menjadi salah satu alat bukti yang memperkuat proses penyidikan.

Sementara itu, pada Selasa (21/7/2026) dua hari yang lalu, Kasihumas, Ipda Lukman juga menjelaskan sudah menjelaskan progres perkembangan penanganan perkara sebelumnya juga telah disampaikan ke salah satu awak media karena diminta pertolongan pengacara korban.

Polresta Malang Kota memastikan penyidikan perkara dugaan pengeroyokan tersebut masih terus berlangsung.

Saat ini sedang proses pengejaran terhadap tersangka yang masuk daftar pencarian orang sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya sesuai hasil pemeriksaan dan perkembangan alat bukti yang diperoleh.

(Kontributor : Arif)

Bagikan