Jakarta – Sebagai upaya penguatan Moderasi Beragama (MB), sejak beberapa tahun lalu Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama (Balitbang Diklat Kemenag) telah melakukan penerjemahan Al-Qur’an ke dalam bahasa daerah. Terbaru, tim Balitbang Diklat Kemenag sedang melakukan penerjemahan Al-Qur’an ke dalam bahasa Betawi.
“Salah satu indikator penting dalam MB adalah apresiasi terhadap budaya dan kearifan lokal. Orang-orang sering mengatakannya from local to global, dari bahasa daerah kita bawa ke dunia,” ungkap Suyitno di Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Menurutnya pembahasan penerjemaah Al-Qur’an Bahasa Betawi yang sedang dilakukan sudah menyelesaikan 15 juz. “Dalam waktu empat bulan ini kita sudah menyelesaikan penerjemahan 15 juz ke dalam Bahasa Betawi,” kata Suyitno.
“Ini sekaligus merupakan langkah penting pemerintah dalam melestarikan budaya lokal melalui pendekatan keagamaan,” imbuhnya.
Suyitno menambahkan, bahwa Bahasa Betawi adalah bahasa yang familiar di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, penggunaan bahasa yang tepat dan sesuai sangat penting untuk memastikan tidak terjadi kesalahan saat diterbitkan.
“Selain melibatkan ahli bahasa lokal, penerjemahan Al-Qur’an juga perlu memperhatikan sisi penafsiran. Tidak sekadar menerjemahkan, tetapi harus melibatkan ahli tafsir,” tuturnya.
Program penerjemahan ini tidak hanya bertujuan untuk memperkaya khazanah budaya lokal, tetapi juga untuk mengukuhkan nilai-nilai moderasi beragama di tengah masyarakat yang majemuk. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta harmoni sosial yang lebih kuat dan saling menghormati di antara berbagai komunitas yang ada di Indonesia. (Red/Rafi)