oleh

Kemenkum Sumut Kawal DPRD Pakpak Bharat Susun Perda Perlindungan Hak Adat dan Tanah Ulayat

Kunjungan Pimpinan dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD

Medan — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sumatera Utara menyatakan kesiapan penuh untuk mengawal langkah DPRD Kabupaten Pakpak Bharat dalam memperjuangkan hak-hak dasar masyarakat adat. Kunjungan Pimpinan dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD untuk Koordinasi dan Konsultasi Rencana Penyusunan Naskah Akademik (NA) tentang Perlindungan dan Pengakuan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat, (Selasa, 14 Oktober 2025)

Kementerian Hukum menyambut baik inisiatif strategis ini, mengingat peran vital Perancang Peraturan Perundang-undangan yang memiliki legal standing untuk dilibatkan dalam setiap tahapan penyusunan regulasi. Pelibatan ini berfungsi sebagai benteng pertahanan untuk menjamin bahwa Peraturan Daerah yang dihasilkan berkualitas, berlandaskan hukum, dan secara nyata memihak pada kepentingan rakyat. Selain fokus pada hak-hak masyarakat hukum adat, koordinasi ini juga mencakup NA terkait Pengakuan Tanah Ulayat, yang merupakan isu krusial demi kepastian hak-hak masyarakat.

Adapun Dalam sesi konsultasi, penekanan utama dari Kanwil Kemenkum adalah komitmen untuk menolak setiap potensi tumpang tindih aturan. Institusi tersebut memastikan bahwa regulasi yang disusun harus tidak tumpang tindih atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta terhindar dari disharmonisasi hukum.

Dalam hal ini, Pihak Kanwil Kemenkum siap memberikan pendampingan teknis hukum, termasuk harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan daerah. Delegasi juga berencana melakukan koordinasi lanjutan ke Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara.
Sinergi yang terjalin antara DPRD Pakpak Bharat dan Kanwil Kemenkum Sumut ini adalah wujud komitmen nyata negara dalam menghasilkan Perda yang kuat, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan lokal.

Konsultasi ini diharapkan menjadi langkah maju untuk mengukuhkan payung hukum yang melindungi eksistensi dan hak-hak tradisional masyarakat di Kabupaten Pakpak Bharat, yang hasilnya akan dilaporkan secara tertulis kepada Pimpinan DPRD.

(Kontributor : Novian)

Bagikan