oleh

Kementerian Ekraf dan WIPO Sepakat Perkuat Sistem Kekayaan Intelektual

Jakarta – Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf) memperkuat sistem kekayaan intelektual melalui penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan World Intellectual Property Organization (WIPO). Kerja sama ini merupakan sinergi antar pemangku kepentingan di Indonesia untuk memanfaatkan sistem kekayaan intelektual secara efektif agar meningkatkan daya saing usaha dalam rangka mendukung sektor ekonomi kreatif.

Penandatanganan MoU berlangsung di Ballroom Thamrin Nine, Jakarta pada Selasa, 12 Agustus 2025. Kegiatan ini menjadi tindak lanjut audiensi bersama WIPO yang pernah dilakukan pada 25 Maret 2025 dan Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya juga pernah hadir dalam rangkaian 66th Series of Meetings WIPO di Jenewa, Swiss pada 17 Juli 2025.

“Saya sangat mengapresiasi kehadiran WIPO untuk penandatanganan Kesepahaman Bersama ini. Memang Kementerian Ekonomi Kreatif telah diamanatkan Presiden Prabowo dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 5 tahun ke depan dengan empat indikator fokus pengembangan yang kaitannya terhadap lapangan kerja, investasi, ekspor, dan kontribusi terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) dari sektor ekonomi kreatif. Tentu perlindungan kekayaan intelektual juga menjadi fondasi yang sangat penting dalam tercapai target Indikator Kinerja Utama (IKU) Kementerian Ekonomi Kreatif,” ujar Menteri Ekraf Teuku Riefky.

Menteri Ekraf Teuku Riefky mengungkapkan penandatanganan MoU ini sejalan dengan misi Kementerian Ekraf yaitu agar ekonomi kreatif menjadi mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional yang dimulai dari daerah. Apalagi aset kekayaan intelektual Indonesia tersebar tidak hanya di kota besar, tetapi juga pelosok negeri.

Sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam RPJMN 2025-2029, ekonomi kreatif ditargetkan berkontribusi hingga 8,4 persen terhadap PDB nasional dan mampu menyerap lebih dari 26 juta tenaga kerja. Selanjutnya, Menteri Ekraf Teuku Riefky menyampaikan Kesepahaman Bersama dengan WIPO bertujuan untuk melindungi dan mempromosikan kekayaan intelektual Indonesia, khususnya ekonomi kreatif dengan mendukung para kreator dan memfasilitasi akses ke pasar global yang lebih dinamis dan kompetitif.

“WIPO menjadi sebuah organisasi dunia yang mengayomi anggotanya untuk terus mendukung perlindungan hukum supaya kekayaan intelektual bisa dijaga dan dikomersialisasi. Ruang lingkup kerja sama ini mencakup pengembangan sumber daya manusia, pengelolaan Intellectual Property (IP) atau kekayaan intelektual, pembiayaan dan pendanaan berbasis IP yang sifatnya fasilitasi, riset dan pertukaran data, peningkatan kesadaran dan pengetahuan terkait kekayaan intelektual, serta penyelenggaraan kegiatan yang berkaitan dengan kekayaan intelektual,” jelas Menteri Ekraf Teuku Riefky.

WIPO menjadi sebuah organisasi di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang fokus terkait kekayaan intelektual dengan anggota mencapai 194 negara. WIPO menyoroti ekonomi kreatif berbasis budaya mampu memberi peluang ekonomi bagi generasi muda dan membantu mengembangkan ekonomi digital Indonesia.

“Berlandaskan banyak kontribusi budaya penting bagi dunia, Indonesia mulai menciptakan bentuk-bentuk ekspresi baru dan menciptakan peluang ekonomi. Kami ingin mendukung Pemerintah Indonesia khususnya Kementerian Ekonomi Kreatif untuk memanfaatkan potensi kreatif Indonesia, menciptakan lapangan kerja, dan memberdayakan kreator Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam Nota Kesepahaman yang kami tanda tangani hari ini,” ungkap Daren Tang sebagai Director General WIPO.

Secara rinci, ruang lingkup MoU antara Kementerian Ekraf dengan WIPO, yaitu:

1. Peningkatan kapasitas, bantuan teknis, dan pengembangan sumber daya manusia terkait kesadaran akan kekayaan intelektual, layanan pendukung kekayaan intelektual, dan hal-hal terkait kekayaan intelektual sehubungan dengan ekonomi kreatif.

2. Mengembangkan inisiatif yang ditargetkan untuk pengguna kekayaan intelektual di sektor ekonomi kreatif, khususnya bidang penjenamaan, hak cipta, serta perlindungan, dan pengelolaan desain.

3. Dukungan untuk pengembangan dan pelaksanaan inisiatif terkait mekanisme pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, termasuk inisiatif yang memungkinkan pemanfaatan aset kekayaan intelektual sebagai jaminan atau alat untuk meningkatkan akses pembiayaan untuk pencipta atau perusahaan kreatif.

4. Membangun kerja sama dan riset bersama sehubungan dengan kekayaan intelektual dan ekonomi kreatif, termasuk pertukaran dan penggunaan data informasi terkait.

5. Mengembangkan dan melaksanakan kampanye kesadaran untuk mengedukasi masyarakat umum, pemangku kepentingan terkait, dan komunitas kreatif tentang pentingnya perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.

6. Penyelenggaraan konferensi, simposium, seminar, lokakarya, dan event edukatif lain sehubungan dengan perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual untuk industri kreatif.

Turut hadir yang menyaksikan penandatanganan MoU tersebut antara lain Deputy Director General, Regional, and National Development Sector (RNDS) Hasan Kleib, Director of Asia and Pacific Division Andrew Ong, Director WIPO Singapore Office Thitapha Wattannaprutipaisan, Program Officer Department for Development Cooperation (RNDS) Erry Prasetyo, Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widianto, Ambassador/Charge d’Affaires ad interim of the Permanent Mission of the Republic of Indonesia in Geneva Achsanul Habib, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Kementerian Hukum Yasmon.

Sedangkan turut mendampingi Menteri Ekraf Teuku Riefky dalam acara Penandatanganan Kesepahaman Bersama WIPO yaitu Sekretaris Kementerian Ekraf Dessy Ruhati, Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif Cecep Rukendi, Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi Muhammad Neil El Himam, Staf Khusus Menteri Bidang Isu Strategis dan Antar Lembaga Rian Firmansyah, Kepala Biro Hukum, Sumber Daya Manusia dan Organisasi Moch. Nurul Huda, Direktur Pengembangan Fasilitasi Kekayaan Intelektual Muhammad Fauzy, Direktur Pengembangan Sistem Pemasaran dan Hubungan Kelembagaan Radi Manggala, Direktur Kajian dan Manajemen Strategis Agus Syarif Hidayat, Direktur Musik Muhammad Amin, beserta jajaran pejabat Kementerian Ekraf lain.

(Kontributor: Arif)

Bagikan