Surabaya – Warga Kota Surabaya sedang hangat membicarakan topik pemblokiran ribuan KK sesuai dengan SE (Surat Edaran) dari Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Aturan tersebut berlaku sejak 31 Mei 2024, berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Pemkot Surabaya No 400.12 /10518/436.7.11/2024.
Sebanyak 42.408 kartu keluarga (KK) terancam diblokir oleh Pemerintah Kota Surabaya, karena alamat tempat tinggal tak sesuai dengan data yang tercantum. Risikonya mereka tak bisa mengurus sejumlah administrasi kependudukan.
Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan pihaknya sempat mencatat ada 97.408 KK yang domisilinya berbeda dengan data di pemerintah kota. Jumlah itu kini berkurang dan menurun.
“Jumlahnya sempat (menurun) 61.750 (KK), lalu turun lagi jadi 42.807, sekarang tinggal 42.408,” kata Eddy, Sabtu (20/6).
Ketua RW15 Kel. Medokan Ayu, Mikhael Markus mengatakan, “warga kami ada 7 (tujuh) nama yang masuk data blokir, namun kami telah menyampaikan ke warga untuk gerak cepat kami akan bantu semua warga kami yang masuk daftar blokir KK, agar tidak menimbulkan resah warga karena ketakutan jika terblokir. Namun demikian kami akan kami akan cek juga untuk memastikan keberadaan warga dengan melibatkan para Ketua RT”, tegasnya saat di Balai RW15 (25-06-2024). Dalam memberikan pelayanan warga lebih maksimal, Balai RW15 memberikan pelayanan hingga malam hari selain ada pelayanan siang yang di jaga oleh staff bantuan dari kelurahan.
Untuk pemblokiran KK warga tidak perlu takut karena Dispendukcapil telah menerbitkan formulir Surat Pernyataan yang harus di isi oleh yang terblokir dan wajib di tanda tangani Ketua RT, Ketua RW dan Lurah yang selanjutnya akan di proses Verifikasi bahwa warga tersebut benar keberadaannya di wilayahnya. Sebanyak 42.408 kartu keluarga (KK) terancam diblokir oleh Pemerintah Kota Surabaya, karena alamat tempat tinggal tak sesuai dengan data yang tercantum. Risikonya mereka tak bisa mengurus sejumlah administrasi kependudukan. (mark|red)