PB | Cilacap – Bati Tuud Koramil 16/Wanareja Serma Bagiyo Rahmad beserta Bati Komsos Serka Paimun melakukan Komunikasi Sosial (Komsos) anjangsana ke Polsek Wanareja untuk merekatkan hubungan silaturahmi dan hubungan yang harmonis antara TNI dan POLRI khususnya Koramil 16/Wanareja dan Polsek Wanareja.
Selasa, (01/11).
Menurut Bati Tuud Koramil 16/Wanareja Serma Bagiyo Rahmad mengatakan, Dalam anjangsana ke Polsek Wanareja anggota Koramil di terima langsung oleh Waka Polsek Wanareja Iptu Sukarmo, S.H beserta anggota, “Kata Serma Bagiyo Rahmad.Dalam sambutannya Waka Polsek Wanareja Iptu Sukarmo, S.H , “Mengucapkan rasa terima kasih karena di sambangi oleh anggota Koramil 16/Wanareja, apalagi sekarang dalam suasana Pilkada serentak sehingga bisa di lihat masyarakat langsung yang sedang mengurus surat – surat di Polsek Wanareja, bahwa hubungan TNI dan Polri solid, kompak dan harmonis.
“Hubungan yang sudah baik dan harmonis antara Koramil 16/Wanareja dan Polsek Wanareja perlu kita jaga, kita bina dan kita pertahankan, sehingga situasi dan kondisi di wilayah Kecamatan Wanareja tetap kondusif, aman dan damai,” tandas Iptu Sukarmo, S.H.
“Dalam hubungan harmonis yang selama ini telah terbina dengan baik membuktikan bahwa TNI dan Polri khususnya anggota Koramil 16/Wanareja dan Polsek Wanareja mampu mengatasi berbagai masalah yang dapat mengancam stabilitas keamanan di wilayahnya, bersama – sama dengan Forkompinka Wanareja dan Komponen Masyarakat lainnya mampu menciptakan kedamaian dan mengembangkan kesejahteraan masyarakat dalam pembangunan di wilayahnya.Babinsa bersama Babinkantibmas merupakan garda terdepan TNI dan POLRI di wilayah, yang harus dapat membangun rasa saling menghargai dan menghormati secara organisasi maupun individu sebagai langkah menuju sinergitas TNI dan Polri dalam upaya mewujudkan stabilitas keamanan di wilayah guna terciptanya keamanan Nasional.
Tugas Polri dalam Undang-Undang Polri Nomor 2 tahun 2002 pasal 13 dan 14, berhubungan dengan tugas TNI yang diatur dalam Undang-Undang TNI Nomor 34 tahun 2004 pasal 7 (2) huruf b, tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Jika kita cermati lebih mendalam maka terdapat perbedaan hirarki peraturan perundang-undangan tentang perbantuan dari kedua undang-undang tersebut dan memerlukan adanya kesamaan tafsir dengan lebih memadukan antara pola pikir yang jernih, pola sikap dan pola tindak dengan berusaha mengesampingkan kepentingan sesaat atau sektoral.
Dalam hal ini, sinergitas berupa kesatuan persepsi, keterpaduan, sinkronisasi dan harmonisasi dalam pembangunan ker-jasama antar institusi TNI dan Polri untuk meningkatkan profesionalisme, merupakan dasar mantapnya stabilitas keamanan Nasional.
Selain itu, pemahaman dan penerapan esprit de corps dalam diri prajurit TNI dan personel Polri yang berlebihan, sehingga sering terjadinya ego sektoral dalam kebanggaan sempit. Belum adanya penerapan kerjasama dan koordinasi yang terpadu, serta kurangnya pemahaman tugas pokok dan fungsi TNI ataupun Polri.
Untuk itu perlunya meningkatkan silaturahmi bersama antara TNI dan Polri khusunya jajaran Koramil dan Polsek di wilayah sebagai upaya di dalam mewujudkan sinergitas agar terjalin komunikasi yang baik dalam menyelesaikan masalah yang timbul dengan tetap mengedepankan etika dan budaya, sehingga suasana kekeluargaan sebagai aparatur negara di wilayah bisa terjaga dengan baik. Selain itu, mewujudkan membangun rasa hormat dan saling bertegur sapa antara anggota TNI dan Polri jika berpapasan di manapun dan kapan pun, sebagai sarana mewujudkan rasa pemberian penghargaan kepada yang lain. Melalui cara-cara yang elegan ini, diharapkan sinergitas TNI dan Polri dapat diwujudkan, sehingga stabilitas keamanan dapat nyata-nyata dirasakan dengan baik oleh seluruh masyarakat baik di masa kini, esok bahkan selamanya.(sty – red)