oleh

Koramil Kenjeran Surabaya Getol tegakkan Prokes untuk putus mata rantai Covid-19

Surabaya – Koramil Kenjeran dan petugas terkait melaksanakan kegiatan operasi Yustisi penegakan hukum disiplin protokol kesehatan di Depan Balai RW 01.jln Kedinding lor 42. Kelurahan Takal kecamatam Kenjeran Surabaya, jumat (02/10/2020)

Operasi yustisi penegakan hukum disiplin protokol kesehatan patuh masker menyasar kepada masyarakat yang melintasi dengan menggunakan pengendara R 2 yang melintas di jl Kedinding lor.

Terpisah, Mayor Inf Mujib Danramil Kenjeran menyampaikan, kegiatan operasi itu untuk mendisiplinkan masyarakat agar patuh protokol kesehatan salah satunya wajib menggunakan masker.

“Masyarakat yang terjaring tidak pakai masker sebanyak 22 orang dan KTP di sita oleh satpol PP kota Surabaya ,dan 6 masyarakat dikenai tindakan sosial”,jelasnya.

“Sanksi dan penindakan bagi pelanggar di berikan tilang penyitaan KTP oleh Satpol PP Kota Sby dan penyelesaianya di laksanakan di kantor Satpol PP kota Surabaya”,ucapnya.

“Selanjutnya untuk masyarakat terindikasi covid -19 adalah nihil’,tandasnya.(pendim0831|red)

Bagikan

Baca Juga