oleh

LANTAMAL IX LAKSANAKAN PENGEMBANGAN OPERASI RUMPON ILEGAL

  PB|Ambon – Lantamal IX bekerjasama dengan Kementrian Kelautan dan Perikanan yang tergabung dalam Air Surveillance Operasi Rumpon Satgas 115, melaksanakan operasi pengembangan rumpon illegal kembali di Laut Seram Provinsi Maluku, yang merupakan bagian dari Samudra Pasifik. (18/02).Rumpon itu sendiri tidak ada izin dan diakui oleh pemiliknya. Rumpon juga mengganggu navigasi, selain itu dengan adanya rumpon ikan-ikan tidak bisa mendekat ke pantai tetapi lebih mendekat ke rumpon, sehingga nelayan setempat berkurang pendapatnya.
Dalam operasi kali ini, operasi dilaksanakan  melalui udara dengan mengunakan pesawat Susi Air PK-BVD dan ditindak lanjuti oleh unsur laut KP. Hiu Macan 3603, 3604 dan 3614.Lantamal IX kembali mengirim personelnya dibawah pimpinan Lettu Laut (P) William yang sehari – hari menjabat sebagai Palaksa KAL Alkura untuk bersama-sama dengan Kementrian Kelautan dan Perikanan yang tergabung dalam Air Surveillance Operasi Rumpon Satgas 115 ini melaksanakan kembali Operasi Pengangkatan Rumpon Ilegal di Perairan Seram Provinsi Maluku yang digelar dari tanggal 15 hingga 17 Februari 2017 tersebut  berhasil menemukan dan memusnahkan 22 rumpon illegal yang berada di Laut Seram. (Dispen Lantamal IX|red)
Bagikan

Baca Juga