
Depok, 26 Oktober 2026 – Penyensoran film merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, dimana setiap film yang akan diedarkan dan pertunjukkan wajib mendapatkan Surat Tanda Lulus Sensor dari Lembaga Sensor Film. Kebijakan filtrasi, penilaian dan penelitian terhadap konten perfilman sebelum diedarkan dan dipertunjukan, merupakan bagian dari upaya untuk melindungi masyarakat dan mewujudkan hak masyarakat untuk mendapatkan konten perfilman yang bermutu dan berkualitas.
Untuk memastikan bahwa film yang diedarkan untuk dikonsumsi masyarakat adalah film yang layak dan sesuai dengan budaya bangsa serta tidak mengandung unsur-unsur yang bisa merusak kehidupan berbangsa dan bernegara, maka perlu ada mekanisme penelitian dan penilaian terhadap film sebelum dipertunjukan kepada publik, dengan tujuan agar masyarakat mendapatkan perlindungan dan hak untuk memperoleh film yang bermutu.
Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat, berpengaruh besar terhadap peredaran dan pertunjukan film, dimana film saat ini tidak hanya disaksikan melalui layar bioskop dan televisi, namun dapat diakses melalui internet, platform digital dan media sosial. Sehingga akses masyarakat terhadap film semakin mudah, tidak lagi dibatasi oleh tempat dan waktu. Sehingga masyarakat memiliki potensi mengakses konten perfilman yang tidak sesuai dengan klasifikasi usianya.
Film tentu tidak tepat, bila ditonton tidak sesuai dengan kategori penggolongan usianya, karena film yang diperuntukan bagi orang dewasa tidak tepat bila di tonton oleh anak-anak. Film yang mengandung pornografi, kekerasan, perjudian, pelecehan, perendahan terhadap harkat dan martabat serta penodaan terhadap agama dan kemanusiaan, tentu akan memberikan dampak yang tidak baik, apabila ditonton oleh penonton yang tidak sesuai dengan penggolongan usianya.
Lembaga Sensor Film (LSF) menyadari secara penuh, bahwa upaya untuk melindungi tontonan masyarakat, tidak hanya cukup dengan kebijakan Surat Tanda Lulus Sensor. Masyarakat dan publik perlu mendapatkan pendidikan dan pengetahuan terhadap film, melalui penguatan fungsi literasi, sehingga masyarakat memiliki kepedulian dan kesadaran untuk menonton film sesuai dengan klasifikasi usia dan peruntukkannya.
Untuk menguatkan fungsi literasi masyarakat dalam aspek Perfilman dan meningkatkan minat masyarakat dalam menonton film nasional, maka Lembaga Sensor Film telah mencanangkan Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri (GNBSM) yaitu gerakan memilah dan memilih tontonan sesuai dengan klasifikasi usia. Salah satu bentuk kampanye dan sosialisasi program ini bertajuk LSF Goes to School.
Kegiatan LSF Goes to School kali ini dilaksanakan di SMP Rahmaniyah Bogor dengan peserta 400 orang siswa dan guru. Kegiatan dimulai pada jam 09.00 WIB dan selesai pada jam 12.30 WIB.
Sosialisasi diawali dengan sambutan dari Ketua LSF RI, Dr. Naswardi, M.M, M.E., yang menyampaikan tugas LSF untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk film dan iklan film yang ada di Indonesia dan saat ini sedang mengalami kenaikan produksi film yang signifikan.
“LSF berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk film dan iklan film yang beredar di masyarakat. LSF juga konsisten melakukan sosialisasi tentang penggolongan usia yang dapat dijadikan panduan bagi penton film untuk memilih film yang akan ditonton sehingga menjadi tontonan yang aman dan berkualitas.” ungkapnya.
Ketua Sub Komisi Apresiasi LSF RI, Gustav Aulia dalam materinya menyatakan bahwa penggolongan usia film selayaknya diketahui oleh masyarakat termasuk di dalamnya siswa dan menjadi pertimbangan masyarakat dalam memilih film yang akan ditonton.
”Penggolongan usia film adalah hal yang harus diketahui oleh masyarakat untuk dijadikan panduan dalam menentukan film yang akan ditonton. Apalagi anak-anak sekolah yang masih membutuhkan bimbingan untuk mencerna tontonan yang ada. Dengan mengikuti penggolongan usia yang telah ditetapkan oleh LSF, film yang akan ditonton akan menjadi film yang sesuai dengan penonton dan memiliki kontribusi positif sesuai dengan tingkat kedewasaan penonton. Saat ini penggolongan usia penonton mulai dari SU, 13+, 17+ dan 21+, dan dapat dijadikan panduan dalam menonton film oleh masyarakat,” paparnya.
Sementara Ketua Sub-Komisi Advokasi LSF RI, Saptari Novia Stri menjelaskan bahwa LSF memiliki Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri yang merupakan gerakan untuk mendorong masyarakat melakukan penyensoran secara mandiri.
“GNBSM merupakan gerakan yang dicanangkan oleh LSF sejak tahun 2018 dan mendorong masyarakat untuk melakukan penyensoran mandiri di tengah meningkatnya jumlah tontonan masyarakat yang saat ini banyak menonton melalui berbagai media. GNBSM selalu mengajak masyarakat untuk melakukan pemilihan tontonan secara mandiri,” pungkasnya.
Kegiatan LSF Goes to School juga didukung oleh produsen film Teman Tegar: Maira, menghadirkan Tegar yang membagikan pengalaman shooting film dan bagaimana mengawali karir dalam bidang perfilman yang menjadi inspirasi peserta kegiatan Sosialisasi Gerakan nasional Budaya Sensor Mandiri. Tak lupa mereka juga menyampaikan pesan untuk menonton film sesuai usia untuk siswa dan guru yang hadir untuk menjaga dari dampak buruk film dan iklan film.
(Kontributor : Rafi)

























