Surabaya – Posko di tingkat kelurahan diperlukan sebagai sarana dalam upaya pengendalian pandemi Covid-19 agar lebih tepat sasaran di tingkat mikro, Danrami 0831 /05 Rungkut, Mayor Chb Suprianto menjelaskan, “Posko sebagai pusat perencanaan, koordinasi, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penanganan Covid-19 dalam skala mikro, dilaksanakan dengan pendekatan kesepakatan, komunitas, gotong royong, kompak, dan edukasi,” kata Suprianto dalam kegiatan rapat koordinasi di Posko PPKM Mikro di Kelurahan Kedung Baruk, Kec. Rungkut Kota Surabaya pada, Sabtu (13/2/2021) yang di hadiri TNI-Polri dan Pemerintah tingkat kecamatan serta seluruh Lurah se kecamatan Rungkut.
Ia menjelaskan, posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan memiliki empat aspek penting, yakni pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung. Aspek pencegahan terdiri dari sosialisasi, penerapan 3M, serta pembatasan mobilitas. Aspek penanganan mengimplementasikan 3T, yaitu testing, tracing, dan treatment hingga penanganan dampak ekonomi. “Aspek pembinaan berupa upaya penegakan disiplin dan pemberian sanksi. Lalu, aspek pendukung yang terdiri pencatatan dan pelaporan, dukungan komunikasi, serta logistik,” ujarnya.
Pembentukan posko tersebut dipimpin oleh kepala Kelurahan atau Lurah di mana salah satu tugasnya adalah menilai status zona wilayahnya ditingkat RT/RW. “Dari penilaian zonasi, maka Lurah dapat menentukan tindakan pengendalian yang sesuai. Kriteria zonasi terdiri dari zona hijau, kuning, oranye, dan merah,” terangnya. Kriteria zona pengendalian wilayah diberlakukan hingga tingkat Rukun Tetangga (RT). Adapun pembagiannya dibagi menjadi 4 zona, yaitu zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah. Masing-masing zona memiliki kriteria berbeda-beda dalam penetapannya.
Berikut rincian kriteria zona dalam PPKM mikro:
1. Zona Hijau
Kriteria ini hanya diberlakukan untuk daerah yang bebas kasus Covid-19 dalam satu wilayah RT. Skenario pengendalian Covid-19 pada zona ini dilakukan dengan surveilans aktif. Seluruh aspek perlu dites dan dilakukan pantauan rutin serta berkala.
2. Zona Kuning
Kriteria zona kuning berlaku untuk kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak 1 sampai 5 rumah dalam satu RT selama seminggu terakhir. Skenario pengendaliannya dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Pasien poitif wajib melakukan isolasi. Rumah yang anggota keluarganya terinfeksi juga perlu melakukan isolasi mandiri. Demikian pula dengan kasus suspek dan kontak erat.
3. Zona Oranye
Kriteria zona oranye berlaku untuk kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak 6 hingga 10 rumah dalam satu RT selama seminggu terakhir. Skenario pengendaliannya dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Pasien poitif wajib melakukan isolasi. Rumah yang anggota keluarganya terinfeksi juga perlu melakukan isolasi mandiri. Hal yang sama berlaku bagi kasus suspek dan kontak erat. Rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya ditutup. Adapun untuk tempat atau fasilitas umum di sektor esensial masih boleh buka dengan pengawasan dan protokol ketat.
4. Zona merah
Kriteria zona oranye berlaku untuk kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak lebih dari 10 rumah dalam satu RT selama seminggu terakhir. Khusus untuk zona merah, penanganan dan pengendalian di tingkat RT meliputi:
- Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
- Melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat.
- Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
- Melarang kerumunan lebih dari 3 orang.
- Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.
- Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
(mm|red)