Surabaya, – Terkait masalah sengketa tanah yang pernah viral di Jalan Tambak Medokan Ayu VI-C, RT 11 / RW 02 Kel. Medokan Ayu, Kec. Rungkut, Kota Surabaya, antara Permadi dan Uswatun beberapa waktu yang lalu, menemui titik terang.
Bahkan, viral masalah sengketa tanah tersebut juga membuat Wakil Walikota Surabaya, Ir. Armuji marah – marah dan tersebar disalah satu media sosial.
Pada hari Sabtu (04/10/2025) pagi, Permadi menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah mencoba mengambil hak orang lain. Tetapi, ia hanya ingin mengembalikan fungsi tanah yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) sebagaimana mestinya.
“Rumah yang sebagian saya bongkar ini, berfungsi sebagai fasilitas umum (Fasum) sebagai jalan atau akses warga untuk keluar masuk ke area perumahan ini. Kalau memang ada surat yang resmi dari BPN atau SKRK, saya ataupun warga tidak akan menolak adanya bangunan rumah ini,” terangnya.
Permadi juga menunjukkan peta kavling tanah sebelum berdirinya rumah tersebut. Dimana, sesuai peta kavling, tanah tersebut merupakan akses jalan. Tapi entah mengapa, tiba – tiba ada kabar bahwa oemilik rumah memiliki surat Petok D.
“Kalau akses jalan ini ditutup, tentunya saya yang paling dirugikan selain warga yang lain. Karena, akses jalan menuju tanah saya tertutupi oleh rumah tersebut. Saya hanya memperjuangkan hak saya dan warga,” lanjut Permadi.
Bahkan, menurut keternagan Permadi, rumah tersebut diduga tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sesuai SKRK serta sertifikat tanah beberapa warga sekitar memang rumah tersebut merupakan jalan.
“Saat sidang pembuktian di pengadilan Negeri Surabaya, sudah jelas bahwa SKRK dan SHM beberapa warga berbunyi jalan. Kalau pembuktiannya saja semacam itu, bagaimana bisa muncul IMB,” ungkap Permadi.
Sementara itu, ketua keamanan Jalan Tambak Medokan Ayu VI-C, Kel. Medokan Ayu, Kec. Rungkut, Kota Surabaya, Bapak Mamat menerangkan bahwa tanah tersebut sebelumnya milik Samsudin yang tidak diketahui memiliki surat tanah atau tidak.
“Sebelum Uswatun, tanah itu milik Syamsudin. Kalau suratnya saya tidak tahu. Katanya petok D. Tetapi saya tidak tahu itu siapa yang mengeluarkan,” tetangnya.
Terkait benar atau tidaknya rumah tersebut berdiri ditanah fasum, Bapak Mamat menjelaskan bahwa, dahulunya tanah tersebut memang jalan atau fasum.
“Memang dahulunya akses jalan. Saat akan dibangun juga sudah diingatkan oleh RT. Tapi tetap dibangun. Kalau memang bukan fasum, warga tidak mungkin bisa membangun musolah. Setelah mendapatkan kepastian dan setplan, baru kami mendirikan musolah,” ungkapnya.
Tentunya, setiap perkara yang viral di media sosial, harus benar – benar ditelusuri, dibuktikan secara data dan fakta. Sehingga, masyarakat tidak tersesat dengan informasi – informasi yang belum tentu kebenarannya.
(Mm|red)