oleh

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA OLEH DIT RESNARKOBA POLDA KEPRI

DSC_6107PB | Kepri – Pada hari ini Kamis tanggal 28 Juli 2016 pukul 11.00 Wib, Wakil Sementara Kabid Humas Polda Kepri Kompol Ismail diruang kerjanya menerangkan Tentang Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu oleh Direktorat reserse narkoba Polda Kepri sebagai berikut:

Ditreserse Narkoba Polda Kepri telah berhasil mengungkap kasus narkotika dengan tersangka KSD Als KS serta jumlah barang bukti narkotika jenis sabu temuan/dalam penyidikan sebagai berikut:

  1. Dasar
  2. LP-A / 109 / VI / 2016 / SPKT-Kepri tanggal 22 Juni 2016.
  3. LP-B / 32 / VI / 2016 / SPKT-Kepri tanggal 21 Juni 2016.

DSC_6126Setelah dilakukan Rontgen terhadap tersangka KSD Als KS dengan di saksikan oleh saudara ULWAN ZAKI (petugas P2 Bea dan Cukai Batu Ampar) di ruang tunggu ruang Radiologi Rs Awal Bross Kota Batam, saksi petugas Radiologi M.KHARISMA menemukan 1 (satu) kapsul warna hitam berisikan sabu dan melaporkan ke saudara ULWAN ZAKI (Petugas P2 Bea dan Cukai Batu Ampar), selanjutnya melaporkan ke Penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri.

Setelah Penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri menerima penyerahan Tersangka dari Petuga Bea dan Cukai di Kantor Bea dan Cukai Batu Ampar Kota Batam, tersangka mengaku telah membuang 1 (satu) bungkusan plastik warna hitam di bawah meja diruang pemeriksaan P2 Kantor Bea dan Cukai Batu Ampar Kota Batam, selanjutnya penyidik membawa tersangka untuk menunjukan BB tersebut dan selanjutnya disita dan tersangka diproses.

  1. Barang bukti
  2. Jumlah keseluruhan barang bukti 115 (seratus lima belas) gram.
  3. Jumlah yang dimusnahkan 93 (Sembilan puluh tiga) gram.
  4. Untuk dikirim ke Puslabfor Polri Cabang Medan 20 (dua puluh) gram.
  5. Untuk pembuktian di Pengadilan 2 (dua) gram.

DSC_6134Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal Tindak Pidana Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) dan Jo Pasal 113 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 Tahun paling lama 20 Tahun. (humas polda kepri | gun)

Bagikan

Baca Juga