oleh

Petugas gabungan Perbatasan Surabaya-Sidoarjo amankan 10 Pelanggar tanpa Surat Tugas di hari Pertama Larangan Mudik

Surabaya – Sebanyak total sekitar 29 petugas gabungan dari TNI POLRI dan Pemerintah Kota Surabaya telah siaga sejak pagi hari untuk menerapkan peraturan pemerintah pusat dalam mengatasi penyebaran Covid-19. Petugas tersebut terdiri dari Koramil 0831/05 Rungkut , Polsek Rungkut, Dishub Kota Surabaya, Pol PP Kecamatan Gununganyar serta dinas terkait lainnya (06/05/2021). Penerapan ini sesuai dengan peraturan Pemerintah Republik Indonesia dari tanggal 06 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021, yang telah dijadwalkan secara terstruktur oleh masing-masing Institusi dan Instansi.

Penjagaaan perbatasan akan dilakukan secara 24 jam penuh dimulai hari ini sehingga dapat menghasilkan maksimal untuk menekan angka terpapar dan mampu bertahan dengan semakin melandasinya angka terpapar di Kota Surabaya. Danramil Rungkut, Mayor Chb Suprianto yang langsung memimpin anggotanya di lokasi penyekatan menyampaikan, “kami akan melaksanakan tugas ini semaksimal mungkin dengan selalu sinergi bersama Polri dalam hal ini Polsek Rungkut serta Pemerintah kota Surabaya dalam hal ini Kecamatan Gununganyar yang wilayahnya di perbatasan Surabaya-Sidoarjo. Kami berharap warga masyarakat dapat memahami tentang bahaya Covid-19 yang meskipun saat ini telah melandai namun sadar atau tidak bahwa virus ini masih ada disekitar kita, maka sangat penting sekali untuk kita selalu semangat berjuang bersama dalam meminimalkan penyebaran virus Corona ini”, tegasnya.

Di hari pertama tersebut ada 10 pelanggar yang langsung diamankan karena tidak memiliki Surat Tugas resmi sesuai dengan peraturan yang ada. Bukan hanya pengguna jalan dengan plat hitam saja, namun plat merah artinya kendaraan dinas tidak luput dari pemeriksaan di lokasi tersebut. Nampak petugas gabungan dengan sikap humanis presuasif memeriksa setiap kendaraan yang melintas di perbatasan. (mark|Harsono|red)

Bagikan

Baca Juga