PB|Kepri -Keberhasilan penegakkan hukum tindak pidana korupsi oleh Polri, merupakan salah satu tolak ukur keberhasilannya dilihat dari jumlah penyelesaian perkara tindak pidana korupsi untuk triwulan III tahun 2016, berdasarkan surat Telegram Kapolri Nomor : ST/ 2576 / X / 2016. Tanggal 21 Oktober 2016 tentang keberhasilan Penegakkan Hukum Tindak Pidana Korupsi oleh Polri.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas Polda Kepri selama 3 (tiga) bulan terakhir, berdasarkan Laporan Polisi yang ditangani sebanyak 18 (delapan belas) Perkara yang dapat diselesaikan sebanyak 16 (enam belas ) Perkara, di ukur dari persentase penyelesaian perkara sebanyak 88,9 % merupakan angka tertinggi se-Indonesia. Disusul urutan kedua Polda Bali dengan penyelesaian Perkara sebanyak 80,0 % dan urutan ketiga Polda Maluku dengan penyelesaian perkara sebanyak 75,0 %.
Keberhasilan ini tidak terlepas dari kinerja Polda Kepri dan jajaran di bawah pimpinan Kapolda Kepri Brigjen Pol. Drs. Sam Budigusdian, MH, dan peran serta dari semua pihak. Untuk itu diharapkan untuk kedepannya bisa lebih meningkatkan kinerja dalam penyelesaian tindak pidana korupsi, dan juga menekankan upaya pengembalian aset (sita/blokir) maupun penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai salah satu faktor ukuran capaian kinerja, serta kasus bawaan (Carry Over) agar dituntaskan pada tahun berikutnya.
Untuk pemenuhan capaian penyelesaian perkara Polda Kepri akan mengintensifkan koordinasi dengan instansi terkait yaitu seperti Jaksa Penuntut Umum (JPU), Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP), Komunitas Ahli, dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).(humas polda kepri|gun)