Jakarta – Penyitaan aset-aset milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) yang diduga terkait kasus tindak pidana pencucian uang dengan platform investasi Net89 di mulai kembali.
Unit V Subdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, melakukan penyitaan sejumlah aset melalui pemasangan plang dan stiker penyitaan di berbagai wilayah aset PT. SMI berada.
Proses penyitaan ini menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan setelah penangkapan tersangka MA, anak dari buron AA, dan tiga tersangka yang di katakan exchanger lainnya, yakni ESI, RS, dan YWNW.
Dalam kesempatan tersebut Herry Yap, S.H.CCL, mengungkapkan, “Saya sebagai kuasa hukum paguyuban yang berisikan 900 + – korban mengapresiasi kinerja polisi yang saat ini dengan ada ya penangkapan anak dari buronan atas nama AA ditambah dengan sita Aset – Aset yang baru,” ujar Herry Yap, S.H.CCL, (ketua team HRY & Partners) kepada awak media pada sabtu (7/12).
Herry Yap, S.H.CCL, menyatakan bahwa harus memiliki sikap hati – hati dalam mengambil langkah penetapan Tersangka yang di sebutkan sebagai exchanger, dalam hal ini 1 orang yang sudah ditahan adalah klien saya yang sebenarnya korban namun dikatakan exchanger, dalam hal ini pernah di buktikan di Pengadilan Jakarta Selatan dengan cara melakukan Praperadilan dan berhasil di buktikan oleh kami, klien kami penetapan status tersangkanya tidak sah.
“Kami akan terus mengawasi dan mengawal perkara ini sampai selesai,” tegasnya.
PT SMI, melalui platform Net89, diduga telah melakukan investasi bodong yang merugikan masyarakat dengan skema ponzi. Hasil keuntungan diduga dialihkan ke aset properti, kendaraan mewah dan rekening di luar negeri yang kini menjadi target penyitaan.
Kasus ini menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 105 dan 106 UU Cipta Kerja yang mengubah UU Perdagangan, Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Herry Yap, S.H.CCL, Friend Kasih, S.H, Gunawan Situmorang, S.H, dan Elia Dwi Arjuna, S.H, (HRY & Partners) sebagai kuasa hukum paguyuban atas nama Garuda Sakti dengan korban 900 +-.
“Kami berharap keadilan dan kejujuran ditegakkan tanpa mengorbankan atau mengkambing hitamkan orang lain dalam perkara ini,” pungkasnya. (*)
(Kontributor : Arif)