oleh

Polres Bojonegoro Gelar Rakor Pengamanan Event Kotak Band

PB|Bojonegoro – Bertempat di Ruang Kabag Ops Polres Bojonegoro, pada Rabu (17/01/2018) pukul 10.00 WIB, jajaran Polres Bojonegoro menggelar rapat koordinasi (Rakor) pengamanan kegiatan event musik Kotak Band, yang rencananya akan di gelar pada Sabtu (20/01/2018) pukul 19.00 WIB – selesai, di Lapangan Nampel di Jalan Pemuda Bojonegoro.

Rakor dipimpin Kabag Ops, Kompol Tegus Santoso SE dan diikuti oleh Kapolsek Kapas, Anggota polsek Bojonegoro Kota, KBO Sat Reskrim, Anggota Intelkan, KBO Sat Lantas, Kasat Narkoba, KBO Binmas, Pasi Intel Kodim O813 Bojonegoro, Anggota Subden POM Bojonegoro. Selain itu, turut hadir Ketua Cabang Bojonegoro Kampung Pesilat (BKP) Kecamata Kapas dan perwakilan dari Event Organizer kegiatan tersebut.

Dalam rakor tersebut, Kabag Ops menyampaikan bahwa, sesuai arahan Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, jajaran Polres Bojonegoro mendukung sepenuhnya kegiatan hiburan musik tersebut utamanya dalam hal perijinan dan bantuan pengamanan untuk pelaksanaan kegitan tersebut.

“Jajaran kepolisian telah mengeluarkan ijin keramaian serta akan memberikan pengamanan penuh guna keamanan, kelancaran dan ketertiban event tersebut,” ungkap Kompol Andrian.

Lebih lanjut Kabag Ops juga menyampaikan teknis rencana pengamanan tersebut tersebut, yang terbagi menjadi 3 Ring.

Adapun pembagian ring pengamanan terdiri dari, Ring 1, berada di area kegiatan. Ring 2, mencakup area di luar lapangan tempat kegiatan, termasuk lokasi parkir dan Ring 3, meliputi jalur yang akan dilalui para penonton, baik dari wilayah timur, maupun barat serta serta dari wilayah utara maupun selatan.

“Pengamanan meliputi area kegiatan, sekitar lokasi kegiatan dan jalur yang akan dilalui para penonton, baik saat keberangkatan maupun saat kepulangan,’ terang Kabagops.

Masih menurut Kabag Ops, bahwa sesuai arahan Kapolres Bojonegoro, anggota jajaran Satlantas Polres Bojonegoro telah diperintahkan untuk menindak para calon penonton yang melakukan pelanggaran lalu-lintas.

Adapun pelanggaran yang akan dilakukan penindakan diantaranya, pengendara yang tidak memakai helem, berboncengan tiga, kendaraan yang menggunakan kenalpot brong, kendaraan yang tidak dilengkapi kaca spion dan atau kelengkapan kendaraan sesuai standar yang dipersyaratkan.

“Petugas akan menindak pelanggaran-pelanggaran yang secara kasat mata diketahui melanggar aturan berlalu lintas.” jelas Kabag Ops.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada awak media ini menyampaikan bahwa aparat kepolisian tidak pernah melarang warga masyarakat yang hendak menyaksikan kegiatan musik tersebut namun Kapolres mengimbau kepada para calon penonton event tersebut agar tertib berkendara di jalan raya dan mematuhi aturan berlalu-lintas.

“Untuk para calon penonton agar tertib di jalan dan jangan melakukan arak-arakan serta mengganggu pengguna jalan lainnya,” pesannya.

Sebagaimana diketahui, bahwasanya pada pada Sabtu (20/01/2018), bertempat di Lapangan Ngampel Jalan Pemuda Bojonegoro, akan digelar event Supermusic.Id Live In Concert East Java Tour 2018 dengan bintang tamu Kotak dan Burgerkill.(yudhie|red)

Bagikan

Baca Juga