oleh

Penculik Anak Tertangkap Polrestabes Surabaya

PB|Surabaya – Jumpa Pers terkait kasus penculikan anaktelah digelar oleh Kapolrestabes, Kombes Pol. Rudi Setiawan, Kapolsek Tegalsari, Kompol David, dan Kasubbag Humas Kompol Lily Dja’far tentang tindak pidana penculikan sesuai dengan Pasal 83 KUHP nomor 35 tahun 2014 dan atau Pasal 328 KUHP. Kamis, (18/01/2018) pukul 12.30 WIB. Tempat kejadian perkara (TKP) Selasa, 16 Januari 2018 pukul 10.00 WIB, di halaman BRI life Jl. Dr. Soetomo nomor 49, Surabaya. Tersangka Ahmad Wahyudi (33) asal Jl. Kedungrejo Timur 2 RT 2 RW 1, Waru, Sidoarjo.  Korban bernama Shakila Rahmawati, umur 5 tahun. Dengan kronologis Tim opsnal Reskrim mendapat info dari Seorang warga karangan bahwa melihat dan mengenali korban dan tersangka dari berita yang beredar di media sosial terkait anak yang diculik kemudian nama ayah korban, Puja melaporkan kepada pihak kepolisian melalui telepon.

Berdasarkan info tersebut tim segera melaksanakan penyelidikan kebenaran info untuk selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan korban di Polsek Tegalsari. Kondisi korban atas nama Shakila Rahmawati dalam keadaan sehat walafiat. Barang bukti yang disita dari tersangka antara lain,1 buah topi warna merah, 1 buah jaket, 1 beberapa masler, 1 buah kacamata, 1 buah dot bayi, 1 buah HP Gosco dan Advan, 2 buah kaos oblong warna biru, 1 beberapa kartu ATM, 1 buah celana warna hijau dan kaos abu-abu(Afa|red)

Bagikan

Baca Juga